NUSANTARA

Tak Ramah Lingkungan, KPU Jabar Bakar Dokumen Bekas Pemilu

pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar adalah metode paling cepat

AUTHOR / Arie Nugraha

Temanggung
Ilustrasi logistik pemilu di Temanggung, Jawa tengah

KBR, Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengaku masih menggunakan metode pembakaran untuk memusnahkan sebagian dokumen bekas pemilihan umum (pemilu), khususnya surat suara rusak dan tidak layak pakai.

Menurut Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian serta Pengembangan (Litbang) KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i, metode pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar adalah metode paling cepat.

"Memang kita pada malam hari H (pemilihan), kita harus menghitung surat suara rusak atau tidak layak dipakai. Sisa itu harus malam itu kita musnahkan agar jangan sampai disalahgunakan pada keesokan harinya. Makanya yang kami lakukan dimusnahkan dengan cara metode paling cepat dibakar," ujar Abdullah, Kamis, Bandung, (26/10/2023).

Abdullah menambahkan, pembakaran surat suara yang rusak atau tidak layak pakai ini disaksikan oleh lintas pimpinan daerah, perwakilan masyarakat dan media massa. Sementara surat suara yang telah dihitung dan ditetapkan hasilnya, kata Abdullah akan dimusnahkan dengan cara didaur ulang.

"Proses daur ulang bekas surat suara yang telah dihitung ini dilakukan oleh pihak ketiga yang telah memenangkan tender. Proses daur ulang ini usai adanya putusan tetap dari berbagai tahapan dan sengketa Pemilu," kata Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah mengatakan, meski pemusnahan dokumen bekas pemilu belum ramah lingkungan, namun otoritasnya memiliki tahapan program menuju hal tersebut secara bertahap.

Semisal mengganti berkas pendaftaran bakal calon DPRD dan DPD dengan pengisian formulir secara digital.

"Jadi seluruh dokumen yang diunggah secara digital melalui internet ke sistem informasi pencalonan atau Silon. Dulu kan kalau ada yang daftar calon legislator bawa tumpukan berkas. Sisanya itu jadi sampah di setiap kantor KPU, kini enggak lebih paperless," ungkap Abdullah.

Baca juga:

Abdullah mengatakan, cara lain agar pemilu ramah lingkungan, yaitu melalui wacana menggiring seluruh peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi tanpa menggunakan alat peraga kampanye tradisional.

"Ini adalah era-nya mari kita bersama-sama dalam konteks kampanye ada e-campaign, melakukan kampanye dengan media-media sosial. Karena apa? Generasi pemilih di Jawa Barat itu generasi Y dan Z lebih dari 53 persen. Artinya lebih dari setengahnya pemilih di Jawa Barat yang 35 juta lebih itu adalah generasi Y dan Z yang melek betul tentang media sosial," sebut Abdullah.

Abdullah mengatakan kampanye dengan medium berbasis elektronik ini dianggap tepat sasaran apabila dilaksanakan seluruh kontestan Pemilu 2024. Ia berharap, pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 seluruh alat peraga kampanye konvensional dapat berkurang secara signifikan.

"Tapi kita tidak melarang media alat-alat peraga kampanye yang akan dibuat oleh peserta, calon-calon legislatif nantinya. Tapi kita berharap mari kita menggunakan metode kampanye yang sekarang diminati oleh generasi muda," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, aturan soal kampanye secara elektronik telah diatur pada PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

"Sekarang kan ada banyak ya seperti Twitter (X), Tik Tok, Facebook, Instagram dan sebagainya. Tinggal bagaimana strateginya meraih pemilih di Jawa Barat yang kecenderungannya ke arah mana," ucap Abdullah.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!