NUSANTARA

Tagih Ruang Ekspresi, Pengamen Geruduk DPRD Kota Bandung

"Disitu jelas ada empat poin bahwa harus ada ruang ekpresi di situ dibangun di Kota Bandung."

AUTHOR / Arie Nugraha

Google News
Aksi Kelompok Pengamen Jalanan (KPJ) Bandung
Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) aksi konser kemiskinan dan kelaparan di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Jabar, Senin (20/05/24). (KBR/Arie Nugraha)

KBR, Bandung- Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) menagih empat janji yang telah disepakati sejak 15 Agustus 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandung yang tidak kunjung dikabulkan.

Menurut Ketua KPJ Bandung, Cepi Suhendar, salah satu janji yang telah ditandatangani oleh 12 dinas dan anggota Komisi D Kota Bandung itu yakni adanya ruang ekspresi sesuai dengan Undang-undang  Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Disitu jelas ada empat poin bahwa harus ada ruang ekpresi di situ dibangun di Kota Bandung. Kemudian Kota Bandung juga ada Perda Kemajuan Kebudayaan. Perdanya juga ada," ujar Cepi di depan Kantor DPRD Kota Bandung, Senin (20/05/2024).

Cepi mengatakan janji lainnya yang telah disepakati adalah DPRD dan Pemda Kota Bandung akan memberikan pembinaan bersifat jangka panjang serta memberikan ruang secara profesional.

Selain itu, Cepi meminta anggota KPJ yang bukan penyanyi seperti pelaku UMKM ikut dibina dan difasilitasi serupa dengan anggota lainnya sesuai dengan kesepakatan.

"KPJ memang pengamen tapi anggotanya tidak hanya itu. Ada juga UMKM, UKM, ekonomi kreatif dan sebagainya. Mereka (DPRD dan Pemda Kota Bandung) harus konsen juga terhadap masalah ini," kata Cepi.


Baca juga:

Ketua KPJ Bandung, Cepi Suhendar, menambahkan  persyaratan yang diminta oleh DPRD dan Pemda Kota Bandung seperti digitalisasi kartu tanda anggota (KTA) telah dipenuhi pada saat penandatanganan kesepahaman tahun lalu.

Namun sampai hari ini ucap Cepi, seluruh janji itu tidak kunjung dipenuhi. Bahkan dari 12 dinas dan DPRD Kota Bandung yang ikut meneken kesepakatan tersebut pejabat dan anggotanya sudah berganti.

"Harapannya hari ini DPRD khususnya juga wali kota memerintahkan ke jajarannya agar serius. Terutama DPRD yang menampung dan mengabulkan harus serius karena hulunya dari sini," ucap Cepi.

Pasalnya dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bandung tidak akan merealisasi janji sebelumnya jika tidak ada perintah dari DPRD.

Cepi menyebutkan selain mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung, kelompoknya juga melakukan aksi serupa di Balai Kota Bandung.

KPJ Kota Bandung memiliki sekitar 5.000 anggotanya yang tidak seluruhnya menjadi penyanyi. Bahkan mereka pula menampung kelompok difabel yang tidak memiliki pekerjaan untuk diberikan keterampilan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!