NUSANTARA

Sultan DIY: Silakan Demo, Jangan Rusak Fasilitas Umum

Aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU TNI di sekitar Gedung DPRD DIY berujung rusuh. Sebagian massa mencoret-coret dinding gedung cagar budaya itu.

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
tni
Gedung DPRD DIY ditutup kain putih usai unjuk rasa penolakan pengesahan revisi UU TNI berujung rusuh, Jumat (21/3/2025). (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta mengalami sejumlah kerusakan setelah unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU TNI berakhir rusuh, Kamis (20/3/2025). Gedung DPRD DIY merupakan salah satu cagar budaya.

Berdasarkan pantauan KBR, tampak coretan-coretan di dinding gedung masih terlihat dan belum dibersihkan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan mestinya unjuk rasa tidak perlu dibarengi dengan aksi anarkis.

"Ya mestinya tidak emosi seperti itu. Saya kira kalau itu yang terjadi ya memprihatinkan. Demokrasi di Jogja dimungkinkan untuk bisa tumbuh berkembang, tapi jangan merusak fasilitas umum," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).

Sultan menyebut, aksi anarkis dan vandalisme yang dilakukan sebagian massa justru tidak menunjukkan contoh yang baik dalam praktik demokrasi. Hal itu malah merugikan mahasiswa itu sendiri dan contoh buruk bagi masyarakat.

"Itu tidak bagus, yang rugi malah justru mahasiswa sendiri. Perkara menyampaikan aspirasi silakan, tapi jangan merusak," tegas Sultan.

Sultan tak mempermasalahkan jika masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Namun dilakukan dengan cara yang baik.

"Ya nggak apa-apa kalau itu aspirasi nggak ada masalah. Silakan saja, tapi punya relevansi dengan tuntutan dwifungsi atau nggak saya nggak tahu. Saya kan nggak tahu bunyi drafnya," kata Sultan.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY sejak Kamis (20/3/2025) siang hingga Jumat (21/3/2025) dini hari.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan vandalisme sisi luar ruang audiensi, melempar kaca pintu bagian dalam, dan membakar sampah.

Selain itu, sebagian masaa juga mencoret dan memasang poster di patung Jenderal Sudirman setinggi 4 meter yang berada di depan gedung. Beberapa lampu kuno di sisi luar gedung juga tak luput dari kerusakan.

Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono menunggu keterangan dari pihak kepolisian untuk bisa mengecek kerusakan dan kerugian.

"Jika ada kerusakan pada dinding dan bagian lain dari bangunan, maka harus dipulihkan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai cagar budaya," ujarnya.

DPR menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan di tengah gelombang protes dan penolakan dari masyarakat sipil, salah satunya demo di depan Gedung DPR RI.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!