KBR68H, Jakarta - Pelajar salah satu SMK di Jakarta, RN terancam hukuman lima tahun penjara akibat menyiram air keras ke penumpang bus di Jatinegara, Jakarta Timur.
Penulis: Bambang Hari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pelajar salah satu SMK di Jakarta, RN terancam hukuman lima tahun penjara akibat menyiram air keras ke penumpang bus di Jatinegara, Jakarta Timur.
Juru Bicara Kepolisian Jakarta Timur Didik Hariyadi mengatakan, saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat (4/10) itu. Sementara itu, kepolisian menduga motif pelaku berdasarkan dendam.
"Informasinya yang bersangkutan merasa dendam. Karena menurut pengakuannya, ia sempat terkena siraman air yang sama. Katanya pitak di kepalanya gara-gara itu. Tapi dendamnya sama siapa itu yang tidak diketahui. Akhirnya dia melakukan itu. Secara acak saja melakukan aksinya. Siram ke bus. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk 20 hari pertama. Nanti kalau berkasnya belum selesai, tambah 40 hari. Periksa saksi-saksi, juga kami memeriksa jenis air yang digunakan untuk menyiram. Kan harus dibawa ke Puslabfor di Mabes Polri. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun," ujarnya ketika ditemui KBR68H di ruang kerjanya.
Juru Bicara Kepolisian Jakarta Timur Didik Hariyadi menambahkan RN menyiram penumpang bus dengan soda api. Cairan ini merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk mengelupas cat di bagian mobil atau motor yang berbahan besi atau logam.
Menurut Didik, soda api itu didapat melalui teman sekolahnya. Akibat penyiraman itu, 14 penumpang bus dan pengguna jalan lain mengalami luka-luka. Korban sempat mendapat perawatan ke RS Premier Jatinegara, RS Cipto Mangunkusumo, dan Puskesmas Jatinegara.
Editor: Suryawijayanti