NUSANTARA

Sidang Perdana Kasus Penghinaan, Florence Tak Didampingi Pengacara

Florence Sihombing hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11). Mahasiswa UGM itu datang tanpa didampingi pengacara.

AUTHOR / Febriana Sinta

Sidang Perdana Kasus Penghinaan, Florence Tak Didampingi Pengacara
florence sihombing, yogyakarta

KBR, Yogyakarta - Florence Sihombing hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11). Mahasiswa UGM itu datang tanpa didampingi pengacara. 


Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanto, Flo meminta waktu untuk mencari pengacara." Saya meminta waktu dua minggu untuk mencari pengacara," katanya.


Namun ketua majelis hakim hanya menyetujui waktu satu minggu, dengan alasan agar persidangan cepat diselesaikan.


Ketika ditanya wartawan tentang alasan dirinya tidak menggunakan pengacara dari fakultas hukum UGM, Florence enggan memberi jawaban. 


"Saya tidak bersedia memberikan keterangan tentang itu. Tapi sampai saat ini fakultas hukum dan Universitas UGM masih memberikan dukungan hingga akhir persidangannya,” ungkap Flo. 


Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu Noor Rahastri mengatakan Florence dijerat Pasal  27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1,dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-Undang ITE. Pasal ini mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok. 


Nama Florence menjadi terkenal sejak tulisannya yang bernada menghina beredar di media sosial Path. Mahasiswa S-2 notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu memaki dan menghujat warga dan Kota Yogyakarta.


Editor: Antonius Eko 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!