NASIONAL

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2

"Pihak klub telah mengeluarkan uang sebanyak 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan terkait dengan perkara match fixing."

AUTHOR / Hoirunnisa

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Konferensi pers kasus dugaan suap pengaturan skor sepak bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 di tahun 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri mengungkapkan secara umum Satgas menemukan indikasi keterlibatan pihak klub bola dalam praktik pengaturan skor.

Klub diduga melakukan lobi terhadap perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub.

"Bahwa pihak klub telah mengeluarkan uang sebanyak 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan terkait dengan perkara match fixing, kami telah memeriksa sebaiknya 19 orang saksi dan menetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Selanjutnya kami telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi, yang terdiri dari 6 orang ahli pidana, 1 orang perwasitan dari PSSI dan satu orang ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang Malaysia," ujar Asep Edi Suheri dalam keterangan pers, dipantau dari kanal Youtube KompasTV, Rabu (13/12/2023).

Baca juga:


Para penerima suap adalah RP (44) selaku wasit utama, K (35) selaku asisten wasit, R (45) selaku asisten wasit, dan AS (37) selaku wasit cadangan.

Sementara itu, pemberi suapnya adalah DRN (37) selaku asisten manajer klub, VW (60) selaku perantara pengatur skor, KM (47) selaku LO wasit, GAS (39) selaku penghubung antara LO wasit dan tersangka VW yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Asep Edi menyebut telah meminta keterangan 8 orang ahli dari 6 ahli pidana, 1 ahli perwasitan dari PSSI dan 1 orang ahli perwasitan dari FIFA.

Selain itu, Satgas Antimafia Bola Polri juga mengungkap kasus dugaan judi daring yang melibatkan situs judi SBOTOP. Empat orang ditetapkan jadi tersangka. Polri menyita sejumlah barang bukti antara lain paspor, ratusan buku rekening, ratusan kartu ATM, satu unit apartemen, dan akun pembayaran situs SBOTOP senilai Rp5 miliar.

Dalam upaya memberantas judi match fixing, Polri dan PSSI membuat nota kesepahaman atau MoU terkait pengamanan kompetisi sepakbola nasional. MoU di teken pada Rabu 13 Desember 2023.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!