KBR68H, Semarang - Persatuan Kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara akan boikot pemilihan umum legislatif apabila Rancangan Undang
Penulis: Rifky Mohammad
Editor:

KBR68H, Semarang - Persatuan Kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara akan boikot pemilihan umum legislatif apabila Rancangan Undang – Undang Desa tidak disahkan pada tahun 2013.
Ketua Parade Nusantara, Sudir Santoso mengatakan semua perangkat desa seluruh Indonesia tidak akan terlibat dalam kegiatan apapun di pemilu legislatif baik dalam pembuatan TPS maupun dalam penghitungan suara.
“Substansi yang kita harap pertama dan utama adalah alokasi pembangunan desa agar rasional dan proporsional yang kita harap bahwa kami menuntut alokasi dana desa minimal 5-10% dari APBN atau program pemerintah, dan DPR setuju hanya pemerintah yang saat ini masih ngoto tidak mau ada kuota 5 – 10 %," kata Sudir Santoso.
Selain pengalokasian dana, RUU Desa saat ini juga berisi tentang waktu jabatan kepala desa dan perangkat desa serta peraturan tentang kepala desa yang tidak boleh menjabat sebagai aktifis politik.
Anggaran yang diterima oleh desa saat ini hanya 10 triliun pertahun atau hanya 0,6% dari APBN yang mencapai 1600 Trilyun per tahun. (Rifky Mohammad)
Baca: RUU Desa Berpotensi Menyebarkan Korupsi
Editor: Suryawijayanti