NUSANTARA
Rusak Bantaran Sungai, Tambang Pasir dan Batu Ditutup
Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menutup sejumlah lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu) di bantaran Sungai Keser di Desa Nglinggis dan Pucanganak, Kecamatan Tugu.
AUTHOR / Adhar Muttaqin

KBR68H, Trenggalek - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menutup sejumlah lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu) di bantaran Sungai Keser di Desa Nglinggis dan Pucanganak, Kecamatan Tugu.
Penutupan tersebut dilakukan dengan memasang papan peringatan di sejumlah titik yang kini digunakan sebagai lokasi penambangan.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Trenggalek, Wasito mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena seluruh aktifitas tambang galian C tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
"Yang kami lakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 serta Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 tahun 2011 Tentang Pertambangan," kata Wasito, Senin (24/3).
Menurutnya, penertiban ini diharapkan aktifitas penggalian pasir dan batu di wilayah tersebut lebih terkendali dan tidak dilakukan secara sembarangan.
"Bisa dilihat sendiri seperti ini kondisinya, wilayah bantaran sungai rusak semua," ujarnya.
Kata dia, penertiban tambang sirtu ini berlaku secara menyeluruh, mulai yang menggunakan cara manual maupun menggunakan alat berat.
Sementara itu, melihat pemasangan papan larangan itu, sejumlah penambang memilik untuk beristirahat dan menghentikan aktifitasnya. Sedangkan beberapa yang lain tampak cuek dan menjalakan aktifitas penambangan.
Editor: Anto Sidharta
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!