NUSANTARA
Sekdes Rembang Gelapkan Ratusan Juta Dana Desa untuk Gim Online
AFA ditahan karena diduga telah memindahkan dana desa sekitar Rp444 juta untuk keperluan pribadi
AUTHOR / Musyafa
-
EDITOR / Muthia Kusuma

KBR, Rembang- Kejaksaan Negeri Rembang, Jawa Tengah, mengungkap kasus penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA.
AFA ditahan karena diduga telah memindahkan dana desa sekitar Rp444 juta untuk keperluan pribadi, yang sebagian besar digunakan untuk bermain gim online.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, I Wayan Widdyara, menjelaskan, tersangka telah kecanduan gim online.
"Beli chip, biar naik level, main game online. Kayak beli kuota gitu. Beli chip, bayar lagi. Jadi bukan judi online, pengakuannya game online. Nggak ada untungnya buat apa, saya tanya gitu. Katanya seneng saja, buat ngisi waktu," ungkap I Wayan, Kamis (13 Maret 2025).
Pihak kejaksaan memastikan sedang berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dengan mengecek aset milik tersangka.
"Ini kan uang negara yang dipakai. Selain proses hukum persidangan, kita juga fokus pada pengembalian kerugian negara. Kasus ini terjadi karena pak Kadesnya gagap teknologi (Gaptek) dengan sistem yang ada. Nggak mau belajar, jadi dimanfaatkan oleh tersangka," beber Wayan.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebuah sumber yang tidak disebutkan namanya meminta agar penyidikan diperdalam, karena ada kejanggalan jika uang sebesar itu hanya digunakan untuk gim online.
"Kalau nominal ratusan juta hanya buat game online, kok malah nggak masuk akal, hampir setengah Miliar loh. Kita tahu kan, judi imagenya nggak bagus. Apakah dua-duanya main, game online dan judi online, nah ini tugas penyidik," ucapnya.
Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Muhtarom, menyatakan bahwa penahanan AFA tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Posisi Sekdes diisi oleh pelaksana tugas (PLT), Muri, yang juga seorang modin.
"Semua jalan biasa. Soal pemberhentian tetap Sekdes, nanti nunggu prosesnya. Kalau proses hukum, kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan. Kami nggak mau ambil pusing," ujarnya.
Muri menambahkan, penggelapan dana desa ini berdampak pada 33 item kegiatan tahun 2024 yang tidak berjalan, termasuk proyek perbaikan jalan di Dusun Kajen, Desa Tanjung.
"Apakah uang itu bisa diganti atau tidak ya wallahualam itu. Sudah masuk ranah hukum, ya semoga bisa kembali," kata Muri.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!