NUSANTARA

Ribuan Atribut Caleg di Jombang Melanggar Aturan

Jumlahnya mencapai lebih dari 5 ribu baliho, baik berukuran kecil atau besar.

AUTHOR / Muji Lestari

Ribuan Atribut Caleg di Jombang Melanggar Aturan
Atribut sosialisasi caleg yang menempel di pohon sepanjang jalan kabupaten di Jombang, Jumat, 24 November 2023. Foto: KBR/Muji Lestari

KBR, Jombang- Ribuan atribut calon anggota legislatif (caleg) Jombang, Jawa Timur, banyak ditemukan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Atribut tersebut dipaku di pohon, juga dipasang di tiang penerangan jalan umum (PJU). 

Padahal, dalam Pasal 71 UU tentang Pemilu dijelaskan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk menempelkan bahan kampanye, antara lain gedung atau fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. 

Berdasarkan data Bawaslu Jombang, ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebar di puluhan kecamatan yang ada di Kota Santri. Jumlahnya mencapai lebih dari 5 ribu baliho, baik berukuran kecil atau besar.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, atribut yang dipaku pada pohon dan ditempel pada fasilitas umum juga melanggar peraturan daerah setempat.

Selain itu, APS tersebut juga terindikasi melanggar aturan karena mengandung unsur kampanye. Yakni, menyertakan nomor urut lengkap dengan gambar paku yang dicobloskan pada nama dan nomor urut.

"Jadi selain yang mengandung unsur kampanye juga yang melanggar perda kita tertibkan, jadi tersebar di 21 kecamatan yang melakukan eksekusi penertiban juga kecamatan," ujarnya, Jumat, (24/11/2023).

Berdasarkan pantauan, abtribut caleg ini berasal dari berbagai partai politik. Seperti di sepanjang jalan antara Kecamatan Kesamben dan Sumobito. Selain caleg DPRD setempat, juga terdapat caleg dari provinsi hingga pusat yang dipaku dan dengan pose menyapa masyarakat.

Dafid menjelaskan, Bawaslu Jombang sudah bersurat ke partai politik (parpol). Isinya, meminta parpol menertibkan APS yang terindikasi melanggar aturan. Namun, sejauh ini tidak ada tindak lanjut dan terkesan membandel.

"Sehingga hari ini lakukan penertiban. Nah, penertiban dilakukan masing-masing panwascam (panitia pengawas kecamatan) secara serentak di Kabupaten Jombang. Karena empat hari lagi sudah masuk masa kampanye," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!