NUSANTARA

Ratusan Pendaftar KPPS di Rembang Terindikasi Anggota Parpol

Sesuai Undang-Undang Pemilu, hal itu dilarang.

AUTHOR / Musyafa

Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Butuh 51 Ribu Petugas KPPS
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) di peluncuran Pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Rembang – Sebanyak 454 pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang terindikasi sebagai anggota partai politik. Sesuai Undang-Undang Pemilu, hal itu dilarang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Dhofarul Muttaqiin mengatakan, temuan itu didapat setelah mencermati nama-nama peserta yang diumumkan lolos administrasi calon anggota KPPS.

"Setelah tanggal 23 Desember 2023 calon anggota KPPS diumumkan, kami Panwas Pemilu di desa dan kecamatan, melakukan pengawasan dan pencermatan. Setelah kroscek nomor induk kependudukan (NIK) pendaftar dengan sistem informasi partai politik (Sipol), ditemukan 454 nama," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Dia memastikan Bawaslu akan mengawal pembentukan KPPS agar independen dan mengacu pada aturan.

"Soalnya di Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPPS tidak boleh dari anggota partai politik," tandas Dhofarul.

Dhofarul menyebut, nama-nama yang masuk Sipol memang belum tentu menjadi anggota partai politik. Untuk itu dia mendorong KPU Rembang mengambil langkah-langkah penanganan.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang M Ika Iqbal Fahmi mengingatkan kepada pendaftar KPPS untuk mengecek NIK-nya lebih dulu.

"Untuk memastikan, cek NIK di laman infopemilu.kpu.go.id ketika memasukkan NIK bisa terdeteksi apakah NIK itu terdaftar anggota partai politik atau tidak," ujarnya.

Kalau ternyata merasa namanya dicatut masuk, yang bersangkutan bisa memberikan tanggapan masyarakat di laman tersebut. Setelah itu, KPU Rembang akan melakukan klarifikasi ke KPU RI untuk menerbitkan berita acara klarifikasi.

"KPU akan upload melalui website, laporan ke KPU RI. KPU RI yang akan menyampaikan ke partai tersebut untuk dicoret, jadi yang mencoret admin partai politik di tingkat pusat, DPP. Bukan pengurus partai di daerah," terang Iqbal.

Iqbal mengakui proses penghapusan nama di Sipol bisa memakan waktu lama. Pada prinsipnya kata dia, ketika sudah ada berita acara klarifikasi, cukup untuk mendaftar anggota KPPS.

Namun jika peserta tersebut benar merupakan anggota partai politik, dia memastikan KPU akan langsung mencoret dari daftar KPPS.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!