indeks
Polisi Bongkar Lokasi Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Tulungagung

modus operandi para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi

Penulis: Muji Lestari

Editor: Muthia Kusuma

Google News
polisi
Polisi memamerkan barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Jombang, Selasa, 17/12/2024 sore (KBR/ Muji Lestari).

KBR, Jombang- Polres Jombang Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan menangkap tiga tersangka. Mereka adalah ISN (41), sopir truk tangki bertuliskan PT SBI (Sean Bumi Indo) warga Karangmenjangan Surabaya, kemudian PY alias BJ (56), warga Desa Simogirang Kecamatan Prambon, serta YCM (37), warga Desa Tompokersan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Jombang, Margono Suhendra mengatakan, penyelidikan bermula dari penemuan truk tangki bermuatan BBM bersubsidi yang mencurigakan.

Dari hasil pengembangan, polisi menggerebek sebuah gudang di Tulungagung yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM hasil penyelewengan.

"Hasil pengembangan kami pada 10 Desember 2024 gudang di Tulungagung dan membenarkan bahwa tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli, kami mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk mengisi BBM yang sudah diambil dari SPBU dan 3 mobil yang sudah di modif yang mana di dalamnya sudah diisi tangki mesin-mesin untuk disalurkan di tangki di mobil boks," katanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, Margono Suhendra menambahkan, modus operandi para pelaku yakni membeli BBM bersubsidi secara berulang di berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi dengan barcode dan plat nomor palsu. Mereka telah menjalankan aksi ilegal ini selama sekitar enam bulan.

Dari keterangan tiga orang yang ditangkap, polisi menetapkan satu orang pelaku utama berinisial K sebagai buronan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Informasinya ini saudara K sudah berjalan enam bulan, sopir berjalan dua minggu kalau di tim lapangan sudah lima bulan. Kami sudah memasang garis polisi di gudang yang ada di Tulungagung itu," bebernya.

Beberapa barang bukti yang disita meliputi satu truk tangki berlabel PT SBI berisi 8 ton bio solar bersubsidi, tiga mobil box hasil modifikasi berisi mesin pompa dan tujuh tandon BBM. Kemudian, beberapa plat nomor palsu berwarna kuning.

"Selain barcode ada juga plat nomor yang memang digunakan secara bergantian. Setiap mengisi ganti barcode, ganti plat nomor. Dimana pengakuan sopir itu setiap harinya satu mobil itu bisa mengambil 2 ribu liter dengan barcode yang sudah dibuat, jadi kami mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode jadi setiap hari digunakan untuk rotasi mengsisi BBM," terangnya.

Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja. Serta Jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.

Baca juga:

BBM Subsidi
Jombang
Jawa Timur
penggrebekan

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...