NUSANTARA

Polda DIY Tangkap 3 Tersangka Penipuan Jaringan Internasional

Kepolisian Daerah DIY menangkap tiga tersangka terduga pelaku penipuan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja. Korban diminta mentransfer hingga Rp3 miliar.

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Agus Luqman

penipuan online, penipuan jaringan internasional, tersangka penipuan internasional DIY, kasus penipu
Tiga tersangka terduga pelaku penipuan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024). (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY menangkap tiga tersangka terduga pelaku penipuan jaringan internasional yang beroperasi dari Kamboja.

Tiga tersangka penipuan ini telah ditangkap dan ditahan Polda DIY, yakni YA (51 tahun), D (41 tahun), dan SBI (27 tahun).

Direktur Direskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya kaitan dengan bandar judi online kelas internasional.

"Kami akan dalami kembali apakah itu ada kaitannya dengan bandar judi online. Karena itu akan kita kembangkan, kita akan koordinasikan dengan OJK, PPATK dan instansi terkait lainnya," katanya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2024).

Baca juga:

Kronologi kasus penipuan

Idham menjelaskan, kasus penipuan terjadi pada 13 Januari 2024 lalu. Awalnya korban dihubungi pelaku dari jaringan internasional di Kamboja dengan mengaku sebagai petugas Telkom.

Kemudian pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.

"Ketika korban komplain, kemudian pelaku seolah-olah membantu dengan mengarahkan korban untuk membuat laporan kepolisian secara online. Selanjutnya, ketika telepon korban masih tersambung, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan penipuan online tersebut," ungkapnya.

Pelaku yang di sambungan telepon selanjutnya bertindak sebagai petugas kepolisian. Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat bahwa korban tersandung kasus korupsi, korban diminta untuk menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

"Dengan janji bahwa setelah semua selesai, maka uang akan dikembalikan. Korban sampai mentransfer sampai tiga kali dengan rekening berbeda. Total kerugian sampai Rp2 miliar," ungkapnya.

Idham menambahkan, korban diminta transfer kembali dengan bujuk rayu yang jika tidak dituruti, uangnya akan disita untuk negara. Kemudian janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati.

“Korbannya saat ini masih satu orang, akan kami kembangkan apakah ada korban lainnya," kata Idham.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!