NUSANTARA

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok Caleg PAN

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka pengeroyokan Mulyadi calon legislatif Partai Amanat Nasional PAN.

AUTHOR / Nur Azizah

Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok Caleg PAN
Polda Aceh, Tersangka, Caleg PAN

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka pengeroyokan Mulyadi calon legislatif Partai Amanat Nasional PAN. Juru bicara Polda Aceh Gustav Leo mengatakan, penetapan status dilakukan usai pemeriksaan belasan orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Kata dia, keempat tersangka berada di kantor polisi setempat di Aceh Timur.

"Di Aceh Timur. Tanggal 28, jadi salah satu caleg DPR Aceh dari Partai PAN atas nama, pengeroyokan terhadap Mulyadi. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan 13 orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditangani di Aceh timur,"kata Gustav saat dihubungi KBR68H, Ahad (30/03).

Pekan lalu calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Mulyadi alias Radja babak belur dikeroyok sejumlah pemuda di Gampong Sineubok Rambong, Kecamatan Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Mulyadi dikeroyok saat sedang berkumpul bersama dua temannya di Dusun Teupin Kule, Sineubok Rambong. Pelaku datang dengan mobil dan langsung menghajar korban hingga luka luka dan kini tengah dirawat di RSUD Idi Rayeuk. (Baca: Penembakan Kader Partai, Polisi Aceh Sita Belasan Kendaraan)



Editor: Rumondang Nainggolan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!