NASIONAL

Pengamat: Target Utama Hak Angket Pemilu adalah Jokowi

Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai target utama dari usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah Presiden Joko Widodo.

AUTHOR / Hoirunnisa

Pengamat: Target Utama Hak Angket Pemilu adalah Jokowi
Aksi tolak kecurangan pemilu 2024 di depan kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai target utama dari usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah Presiden Joko Widodo.

Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memperkirakan usulan hak angket bukan untuk mengubah hasil pemilu. Namun, DPR bisa menggunakan hak angket itu untuk mengusut sejauh mana peran Jokowi dengan kekuasaannya pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Semestinya, semua partai politik nonkoalisi Prabowo Subianto menyetujui karena ini adalah hak konstitusional dan tidak akan berdampak apapun terhadap proses Pemilu. Hanya akan berdampak terhadap kelanggengan dan status keberadaan Presiden Joko Widodo pada masa akhir jabatannya. Meskipun Joko Widodo, sekalipun diputus bersalah karena faktor manuver politik yang berimbas pada menguntungkan atau merugikan kandidat pada pemilu 2024 dan dia dimakzulkan walaupun hanya berjarak 1 menit atau 2 menit dari lengsernya dia secara normal. Itu tetap saja penting," ujar Dedi kepada KBR, Kamis (29/2/2024).

Baca juga:


Menurut Dedi Kurnia Syah mengatakan semesti partai di luar koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyetujui hak angket itu.

Apalagi, hak angket tidak punya dampak apapun pada proses Pemilu, apalagi hasil pemilu. Dengan begitu, tidak ada partai di luar pendukung Prabowo-Gibran yang akan dirugikan. Karena itu, hak angket sangat mungkin berpeluang digulirkan.

Dedi menjelaskan hak angket dilakukan untuk mengetahui dan menyelidiki adanya dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan presiden.

Ia menilai banyak pihak yang keliru mengartikan tujuan hak angket itu.

"Bukti-bukti kecurangan secara teknis wilayahnya bukan wilayah hak angket. Itu diselesaikan oleh Bawaslu, KPU. Persoalannya adalah kalau mereka masih percaya terhadap KPU, terhadap Bawaslu, maka tidak ada gunanya hak angket. Kalau itu dimaknai sebagai upaya untuk melakukan penelusuran terhadap kecurangan pemilu, maka hak angket ini besar kemungkinan hanya sandiwara karena bukan itu alat melakukan pengusutannya," jelas Dedi.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!