NUSANTARA

Pengadaan Bibit Porang di Jombang Diduga Diselewengkan

"Karena kita tahu bahwa porang yang direncanakan di tahun 2021 itu sampai hari ini kita tidak tahu jadi apa"

AUTHOR / Muji Lestari

EDITOR / Rony Sitanggang

Dugaan korupsi porang di Jombang
Kajari Jombang, Agus Chandra, saat konpers dugaan korupsi porang di Perumda Perkebunan Panglungan, Selasa (10/09/24). (KBR/Muji Lestari)

KBR, Jombang- Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur, menemukan indikasi dugaan korupsi pada pengadaan bibit tanaman porang di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp1,5 miliar.

Dugaan penyelewangan ini terjadi pada 2021. Selain penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, mekanisme pengajuan anggaran melalui pinjaman dana bergulir tersebut juga diindikasikan menabrak aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra mengatakan, saat ini status kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini baru kami mengeluarkan penyidikan tanggal 14 Agustus 2024, yang pertama tentu saja kita bicara soal penggunaan.  Karena kita tahu bahwa porang yang direncanakan di tahun 2021 itu sampai hari ini kita tidak tahu jadi apa dia sehingga Rp1,5 M ini kami duga ini digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pihak direksi perumda," ujarnya, Selasa (10/8/2024).

Agus Chandra menjelaskan peruntukan dana bergulir yang seharusnya untuk masyarakat. Namun dalam kasus ini, justru Perumda Panglungan yang menggunakan dana tersebut.

"Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan," terangnya.

Baca juga:

Kejari Jombang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni pada Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dan di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

Dalam upaya ini jaksa menyita dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Kemudian analis kredit restrukturisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.

"Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra .

Meski begitu, Kejari Jombang belum menetapkan tersangka. Akan tetapi sejumlah orang sudah dimintai keterangan. 

"Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa," pungkasnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!