NUSANTARA

Pemilik Biro Haji dan Umrah Diringkus Polda DIY, Kerugian 14 Miliar

Tersangka adalah pemilik biro haji dan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS).

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Sindu

Google News
Pemilik Biro Haji dan Umrah Diringkus Polda DIY, Kerugian 14 Miliar
Polda DIY merilis kasus penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan umrah di mapolda, Kamis, 23 Januari 2025. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus perempuan berinisial ID (46), warga Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. ID dilaporkan korbannya atas penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian Rp14 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, F.X. Endriadi mengatakan, tersangka adalah pemilik biro haji dan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS).

"Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami lakukan proses ini, tersangka ini memiliki agen travel, travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," katanya dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis, (23/1/2025).

Endriadi menyebut, tawaran harga murah tersebut membuat korban tertarik umrah atau haji menggunakan jasa biro milik tersangka.

Janji Tersangka

Setelah proses pembayaran selesai, tersangka menjanjikan berangkat umrah Desember 2024. Namun, hingga saat ini para korban tidak jadi diberangkatkan umrah sehingga kemudian melaporkan ke Polda DIY.

"Jadi, para korban ini ditawari oleh pelaku atau tersangka untuk melakukan perjalanan umrah dengan berbagai jenis paket umrahnya. Antara lain bisnis class dengan harga Rp33 juta-Rp48 juta yang rencananya akan diberangkatkan pada bulan Desember. Selanjutnya korban melakukan pembayaran dengan mentransfer ke rekening PT HMS dan nomor rekening pelaku," jelasnya.

Endriadi menambahkan, setelah melakukan pembayaran, korban mendapatkan jadwal perjalanan atau itinerary travel. Dalam jadwal perjalanan tersebut tercantum pemberian tiket, perlengkapan ibadah seperti koper, buku doa, baju batik, tas punggung ataupun tas pinggang, dan baju ihram.

"Namun, ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan ataupun pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan. Dan dana atau uang yang ditransfer tidak dikembalikan kepada para korban," ungkapnya.

Puluhan Korban

Berdasarkan data yang dihimpun Polda DIY, ada 49 korban yang telah melapor. Rinciannya, 11 orang warga Yogya melapor pada November 2024, Desember 2024, ada 24 orang warga NTB, dan Januari 2025 ada 14 orang melapor.

"Total kerugiannya Rp1,529 miliar. Kemudian penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dan menemukan data serta dokumen yang terdapat 291 orang yang belum diberangkatkan pada bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025. Dugaan kerugiannya sekitar Rp12 miliar," tandas Endri.

Selain itu, ada pula 11 paket perjalanan haji furoda periode Mei—Juni 2025 dengan nilai kerugian Rp2,149 miliar.

"Ada dugaan kerugian seluruh konsumen itu sekitar Rp14 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang Endri.

Polda DIY mendirikan posko pengaduan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pasca-terkuaknya kasus ini. Nantinya, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mengadu secara langsung atau daring.

Izin Haji dan Umrah PT HMS

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa menyebut, PT HMS telah mengantongi izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sejak Juli 2023.

"Di awal-awal info yang kami terima dari masyarakat, pada tahun 2023 layanannya bagus. Jadi, waktu itu memang recommended. Kami enggak tahu kemudian ada disalahgunakan. Nah, ini yang saya kira memang perlu kita waspadai," ungkapnya.

Jauhar menegaskan, Kanwil Kemenag DIY sudah mengeluarkan regulasi terkait pembiayaan ibadah umrah. Pada regulasi itu disebutkan batas bawah atau minimal adalah Rp23 juta.

"Banyak biro yang menawarkan harga di bawah Rp20 juta. Kami dari Kemenag tentu tidak akan merekomendasikan jika ada biro yang menawarkan harga itu. Bisnis class Rp33 juta sampai Rp48 juta itu belum masuk. Bisnis class hari ini di angka Rp70-Rp80 juta. Jadi ada bisnis class di bawah Rp50 juta itu adalah bohong," imbuhnya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!