NUSANTARA

Pemerintah Didesak Stop Renovasi Stadion Kanjuruhan

Jika renovasi Stadion Kanjuruhan dilanjutkan, maka dicurigai adanya upaya menghilangkan barang bukti.

AUTHOR / Hoirunnisa

Stadion Kanjuruhan
Ketua TATAK Imam Hidayat (kacamata hitam) saat bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Ramadhan Adit/Dokpri. Imam Hidayat)

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendesak pemerintah menghentikan proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menjadi saksi bisu tragedi "1 Oktober 2022" pasca-pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

Ketua TATAK Imam Hidayat mengingatkan jika renovasi Stadion Kanjuruhan dilanjutkan, maka dicurigai adanya upaya menghilangkan barang bukti.

Diketahui, proyek renovasi Stadion Kanjuruhan telah berjalan sejak akhir September 2023. Pelaksana dari proyek ini adalah dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Waskita Karya dan PT Brantas Abipraya.

Proyek yang memakan biaya kurang lebih senilai Rp322 miliar itu nantinya akan merenovasi sejumlah titik Stadion Kanjuruhan. Di antaranya tribun yang akan menggunakan single seat, pemasangan atap, perbaikan lintasan atletik, dan perbaikan pada akses pintu masuk stadion. Adapun proses renovasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 16 bulan, atau tepatnya akan selesai pada akhir 2024.

"Sehingga apabila kemudian Stadion Kanjuruhan itu direnovasi dengan alasan untuk perbaikan, saya kira kalau mau perbaikan atau bikin baru silahkan saja. Kan, tanah di sekitar Stadion Kanjuruhan juga tersedia banyak. Itu saya rasa ada dugaan untuk menghilangkan barang bukti, dan mem-framing seakan-akan proses keadilan terhadap Tragedi Kanjuruhan sudah selesai dan sudah tutup sampai di sini," ujar Imam kepada KBR melalui pesan suara, Selasa (20/2/2024).

Imam mengatakan, Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), atas tragedi yang menewaskan 135 orang dan 800-an lainnya luka berat serta ringan.

Dilanjutkannya, dalam proses hukum, di TKP pasti akan dilakukan pemeriksaan setempat atau sebelum mengarah ke persidangan ada rekonstruksi dan penyidikan. Karenanya kata Imam perlu menjaga orisinalitas Stadion Kanjuruhan sebagai barang bukti.

"Proses sedang berjalan tetapi kemudian usaha-usaha untuk menghilangkan TKP dibungkus dengan renovasi," kata Imam.

Dengan demikian, TATAK pun melayangkan somasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Waskita Karya, dan PT Brantas Abipraya atas renovasi Stadion Kanjuruhan yang saat ini sedang berlangsung.

Baca juga:

- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Korban Tuntut Keadilan

- Tujuh Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Dalam somasi tersebut setidaknya terdapat dua hal yakni pertama, menghentikan seluruh proses renovasi stadion Kanjuruhan. Kedua, membuka ruang dialog serta partisipasi bagi para keluarga dan korban atas rencana renovasi stadion Kanjuruhan.

Somasi dilayangkan usai surat terbuka kepada Kementerian PUPR pada beberapa minggu belakangan tidak kunjung direspon.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!