NUSANTARA
Nekat Main di Malioboro, Pemda Yogya Ancam Sita Otopet
"Apapun itu kan memang tidak boleh, ya ditahan, diambil."
AUTHOR / Ken Fitriani
KBR, Yogyakarta– Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan DIY memastikan akan melarang beroperasinya otopet atau sekuter listrik. Ketentuan itu diterbitkan melalui Surat Edaran Gubernur DIY yang akan diberlakukan mulai dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer. Penerbitan SE tersebut akan merujuk pada Permenhub No.45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti mengatakan, dalam minggu ini akan segera diterbitkan SE Gubernur DIY terkait larangan beroperasinya otopet dari Tugu sampai Margo Mulyo atau kawasan Titik Nol Kilometer Malioboro. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi yaitu berupa penyitaan.
“Ini sudah keputusan. Jadi nanti setelah SE turun, penentuan ini dari Tugu sampai Titik Nol. Ya apapun itu kan memang tidak boleh, ya ditahan, diambil. Jadi memang seperti itu, jelas,“ katanya saat ditemui di kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022).
Ni Made mengungkapkan, SE tersebut merupakan yang kedua kalinya sebab sebelumnya pernah diterbitkan juga SE Gubernur No. 551/2941 meski tidak spesifik tentang otopet. Penerbitan SE itu dilakukan agar otopet di Malioboro bisa ditertibkan.
“Karena keberadaannya mengganggu pejalan kali hingga membahayakan penggunanya ketika beroperasi di kawasan jalan dilalui kendaraan bermotor. Jalur pedestarian bukan peruntukan bagi pengguna otopet melainkan khusus untuk pejalan kaki,“ jelasnya.
Menurut Made, otopet seharusnya beroperasi di jalur khusus seperti kawasan car free day. Tetapi pelarangan ini sudah menjadi keputusan, jika SE diterbitkan maka pelarangan itu berlangsung selama 24 jam.
“Kendaraan listrik jenis ini tetap tidak diperbolehkan meski misalnya Malioboro untuk car free day. Berbeda ketika pengelola memilih lahan sendiri yang kemudian dikelola di area tersebut tanpa menggunakan jalan umum,“ tandasnya.
Baca juga:
Ganggu Pengguna Jalan, Sekda DIY Larang Penggunaan Otopet
Puluhan Pelaku Usaha Kena Sanksi Pelanggaran Prokes di Yogyakarta
Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menegaskan bahwa otopet ataupun skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan trotoar Tugu, Malioboro hingga Titik Nol. Ketiga kawasan tersebut hanya digunakan untuk kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
“Yang penting saya sudah ngomong dua kali, karena yang punya wewenang kota dan sudah janji untuk dikeluarkan. Ning ora metu-metu (tidak keluar-keluar red),“ kata Sultan di DPRD DIY, Senin (28/3/2022).
Sultan menyebut, kawasan trotoar Malioboro yang saat ini sudah bersih dari Pedagang Kaki Lima (PKL) diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kebijakan ini ditegaskan kembali karena banyak area trotoar Malioboro yang digunakan untuk penyewa otopet atau skuter listrik.
“Kalau saya hanya menyediakan trotoar untuk pejalan kaki. Nggak ada otopet, nggak ada yang lain,“ tegas Sultan.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!