NASIONAL

Nadiem: Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Kini Ditanggung Pemerintah

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bakal berlaku khusus perguruan tinggi dengan standar minimum atau Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)

AUTHOR / Ellika Falah Putri

Nadiem: Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi Kini Ditanggung Pemerintah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan biaya akreditasi wajib akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bakal berlaku khusus perguruan tinggi dengan standar minimum atau Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Kata dia, biaya akreditasi wajib akan ditanggung oleh pemerintah, serta pengumpulan proses berkas di tingkat departemen.

"Implikasinya kepada biaya Bapak/Ibu, sekarang ini berubah. Status akreditasi bersifat wajib, tapi unggul tidak wajib. Dan yang wajib ditanggung full oleh pemerintah, ini adalah kabar baik, terutama untuk universitas-universitas yang skalanya lebih kecil, atau untuk banyak sekali PTS-PTS kita yang selalu saya dapat komplain dari kepala-kepala PTS mengenai betapa besarnya beban ini. Jadi alhamdulilah, sekarang itu beban ditanggung pemerintah,"ujar Nadiem dalam streaming Merdeka Belajar di Kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa, (29/8/2023).

Nadiem menambahkan, hanya perguruan tinggi terakreditasi dengan standar minimum atau SN Dikti yang bakal dibiayai oleh pemerintah. Sementara itu untuk perguruan tinggi yang menginginkan status unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), harus membayar dengan menggunakan biaya sendiri.

LAM merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri.

Baca juga:

- Mempertanyakan Klaim Mendikbud soal Magang Kampus Merdeka Bikin Gampang Cari Kerja

- Nadiem: Kekerasan di Sekolah jadi Bencana Besar seperti Pandemi

Sebelumnya, perguruan tinggi dan prodi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN PT dan status akreditasi perguruan tinggi dikelompokkan menjadi A, B, C dan lainnya.

Aturan itu lantas diubah sesuai aturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat perguruan tinggi punya status akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Kini, seluruh perguruan tinggi hanya akan memiliki dua status yaitu terakreditasi atau tidak terakreditasi.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!