NUSANTARA
Menteri LH Sidak TPA Piyungan, Minta Pemda DIY Selesaikan Masalah Sampah
Hanif mengatakan, tugas pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008.
AUTHOR / Ken Fitriani
-
EDITOR / Wahyu Setiawan
KBR, Yogyakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (18/11/2024). Hanif meminta pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah penyelesaian efektif di lapangan dengan memperkuat garis pertahanan di hulu.
"Jadi kami minta Pak Gubernur, Pak Kadis, untuk segera membentuk, membangun bank sampah unit di hulu. Kemudian memperbanyak penyuluh-penyuluh lingkungan hidup untuk mengedukasi tentang pilah dan pilih sampah," ujarnya di TPA Piyungan, Senin (18/11/2024).
Hanif mengatakan, tugas pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008.
"Pak Gubernur telah mengambil kebijakan dengan memberikan sebenarnya pelajaran bagi kita semua bahwa pengelolaan sampah wajib dilakukan secara intensif di hulu pada bulan April," katanya.
Hanif menyebut, TPA Piyungan ditutup sementara sembari ditata supaya lebih ramah lingkungan.
Baca juga:
Sebelumnya, dia bersama rombongan juga sudah meninjau ke depo di depan stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah yang berada di kawasan tersebut sudah menggambarkan efek penutupan TPA Piyungan.
"Ini berimplikasi terhadap masing-masing kabupaten/kota mengambil langkah sendiri. Sampah bersih di depan mereka, padahal dibuang di tempat jauh. Nah ini jadi problem di tempat lain," ujarnya.
Mayoritas Sampah Makanan
Hanif menjelaskan, dari data yang masuk, komposisi sampah adalah 60 persen sampah makanan atau food waste. Dia meminta kepala dinas lingkungan hidup segera mengatasi masalah itu.
Sebab menurutnya, food waste sejatinya merupakan barang komersial jika bisa diolah dengan cerdas.
"Ini yang akan sisa nanti, sehingga sambil menunggu penataan harus segera dilakukan. Kenapa? Karena untuk kota, Sleman dan Bantul hampir sekitar 1.300 ton per hari. Artinya kalau distop di sini berikutnya sampah itu akan lari ke mana dan itu harus jadi perhatian kita, tidak kemudian kita lepas," imbuhnya.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!