NUSANTARA

Menko PMK: Tiap Daerah Harus Aktif Laporkan Kecurangan PPDB

Tiap daerah bisa membuat satuan tugas (Satgas) pengendalian PPDB agar proses penindakan kecurangan bisa lebih cepat.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / R. Fadli

PPDB
Orang tua dan calon siswa berbincang dengan petugas pendaftaran PPDB (14/6/2019) tingkat SMA-SMK di Bandung, Jabar. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta setiap daerah aktif melaporkan kecurangan yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Muhadjir mengatakan, tiap daerah bisa membuat satuan tugas (Satgas) pengendalian PPDB agar proses penindakan kecurangan bisa lebih cepat.

"Ya memang saya minta masing-masing daerah menyusun membuat Satgas. Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan kepada Presiden tapi kan ada proses penyelarasan di kementerian-kementerian terkait, sehingga sampai sekarang belum turun Keppresnya. Tapi tidak usah menunggu Keppres, masing-masing daerah harus sigap membentuk tim Satgas sendiri dan ditindak itu semua pelanggaran-pelanggaran itu termasuk jual beli kursi kemudian memalsu kartu keluarga," kata Muhadjir di sela kunjunganya ke Makassar, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pembentukan satuan tugas pengendalian Penerimaan Peserta Didik Baru (Satgas PPDB). Muhadjir menyebut, usulan itu merupakan bagian tindak lanjut mengenai berbagai laporan tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB yang mengarah kepada pelanggaran hukum. Ia menyebut, usulan ini sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Saya sekarang sedang menunggu Kepresnya. Kalau nanti Kepresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Karena sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur Kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (1/7/2024).

Muhadjir mengatakan, berbagai laporan dugaan kecurangan yang diterima terkait pelaksanaan PPDB seperti penggunaan ijazah palsu calon peserta didik, atau penggunaan dokumen kependudukan palsu agar calon peserta didik bisa memenuhi persyaratan PPDB.

Baca juga:

PPDB Jabar 2024, 260 Siswa Dicoret

Kecurangan PPDB, Mengapa Sanksi Dibebankan ke Anak Didik?

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!