NUSANTARA

Masa Jabatan 277 Kades di Rembang Ditambah 2 Tahun

Semula masa jabatan kades adalah enam tahun, dan kini menjadi delapan tahun.

AUTHOR / Musyafa

EDITOR / Sindu

Masa Jabatan 277 Kades di Rembang Ditambah 2 Tahun
Ilustrasi: Kepala desa di Rembang, Jawa Tengah, memasang banner tuntutan masa jabatan 9 tahun, dan bersiap ke Jakarta. Foto: KBR/Musyafa

KBR, Rembang- Sebanyak 277 kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun. Semula masa jabatan kades adalah enam tahun, dan kini menjadi delapan tahun.

Penambahan dilakukan menyusul revisi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024.

Kepala bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said menjelaskan, surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan akan diserahkan kepada ratusan kades di Pendopo Museum Kartini, Sabtu, 29 Juni 2024.

“Total 277 kades akan menerima SK perpanjangan masa jabatan, hari Sabtu mendatang,” ungkapnya, Rabu, 26 Juni 2024.

Kata Nur Said, meski SK diserahkan akhir pekan ini, namun masa jabatan kades tetap menyesuaikan akhir jabatan mereka.

Semisal, jika jabatan seorang kades selesai 05 Desember 2025, maka perpanjangannya menjadi 05 Desember 2027. Lalu, untuk kades yang masa jabatannya habis 16 Desember 2028, maka jika ditambah dua tahun menjadi 16 Desember 2030.

“Terhitung masa tanggalnya (TMT), menyesuaikan dengan akhir masa jabatan kades. Untuk periodisasinya, 8 tahun maksimal 2 periode,” imbuhnya.

Rinciannya, 235 kades akan berakhir masa jabatannya pada 05 Desember 2025, dan 42 kades pada 16 Desember 2030.

8 Desa Tidak Diperpanjang

Namun, ada delapan kades di Kabupaten Rembang yang tidak memperoleh perpanjangan, karena masa jabatan mereka berakhir Desember 2023, atau sebelum UU Desa yang baru ditandatangani presiden.

Kedelapan desa adalah Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Landoh dan Glebeg Kecamatan Sulang. Lalu, Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Samaran Kecamatan Pamotan dan Desa Bonang Kecamatan Lasem.

“Untuk dua desa lain juga enggak dapat perpanjangan, tapi dengan alasan berbeda. Pertama kades Mondoteko Rembang, karena meninggal dunia, yang kedua Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang karena mundur jadi caleg. Sementara ini diisi oleh penjabat atau pj kades,” terangnya.

Dinpermades berharap, perpanjangan jabatan kepala desa akan meningkatkan kinerja dan inovasi mereka, termasuk mendorong kenaikan pendapatan asli desa (PAD).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!