NUSANTARA
LBH APIK Terima Laporan 10 Kasus KBGO dalam Enam Bulan Terakhir
Beragam modus dilakukan pelaku KBGO. Misalnya, menyebarkan foto atau video untuk memeras korban.
AUTHOR / Eko Widianto
-
EDITOR / R. Fadli
KBR, Malang - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Batu, Malang, Jawa Timur menerima 10 pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam enam bulan terakhir.
Paralegal LBH APIK Kota Batu, Bagus Rochadi menjelaskan, seluruh korban KBGO adalah perempuan dan sebagian besar berstatus mahasiswa serta seorang anak dibawah umur.
“Kita pendampingan korban, melaporkan ke kepolisian mencarikan psikolog untuk menguatkan mental. Korban depresi, malu, campur aduk. Prioritas pertolongan ke korban. Cuma di tengah jalan, kekuatan korban untuk fighting tidak pernah selesai,” ujar Paralegal LBH APIK Kota Batu, Bagus Rochadi, saat Diskusi "Jangan Telanjang di Depan Kamera: Sebuah Refleksi Kasus di Malang Raya", Rabu (30/10/2024) di Perpustakaan Universitas Widya Gama (UWG), Malang, Jatim.
Paralegal LBH APIK Kota Batu, Bagus Rochadi mengungkapkan beragam modus dilakukan pelaku KBGO. Misalnya, menyebarkan foto atau video untuk memeras korban.
Kondisi ini diperparah karena sejumlah media sosial terbukti tidak menyaring konten yang diunggah, sehingga beragam foto dan video kategori pornografi bebas disebarluaskan.
Bagus juga mengatakan, kasus KGBO di Malang jumlahnya lebih banyak dibandingkan tahun lalu, akibat rendahnya literasi digital dan pendidikan seksual sejak dini.
Sementara itu, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di Universitas Widya Gama, Mufidatul Ma'sumah menjelaskan, dua dasawarsa lalu muncul gerakan yang mengingatkan "jangan bugil di depan kamera".
Gerakan itu muncul didasari banyaknya korban berjatuhan, sehingga muncul kesadaran kolektif untuk melakukan gerakan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran publik agar waspada dengan KBGO.
Ia juga mengingatkan mahasiswa yang menjalin pacaran agar tidak berlebihan.
“Perempuan paling dirugikan. Cowok yang baik adalah yang menjagamu sampai dihalalkan. Jangan terbuai rayuan garangan,” kata Mufidatul.
Perempuan yang juga mengajar di Fakultas Hukum ini menyebut pelaku KBGO bisa dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Makanya, korban dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Satgas PPKSP. Satgas akan memverifikasi, mengidentifikasi dan memprosesnya. "PPKSP akan mengeluarkan rekomendasi kepada Rektor UWG untuk dijatuhi sanksi," tandasnya.
Baca juga:
Aduan KBGO Semester Pertama Capai 945 Kasus
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!