NUSANTARA

Langgar Wilayah, Puluhan Nelayan Aceh Ditangkap Thailand

”Kita berharap diampuni hukumannya karena kapal yang ditahan kan dibawah 30 GT, "

AUTHOR / Erwin Djamilgo

Kapal nelayan Aceh Timur ditangkap Thailand
Kapal nelayan Kabupaten Aceh Timur digiring ke Dermaga Kapal Ratsada, Phuket, Thailand, Minggu (8/10/23). (Ist)

KBR, Tegal-   Sebanyak tiga  Kapal Motor (KM) yang mengangkut  40 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap Angkatan Laut  Thailand. Mereka, ditahan lantaran melewati sekitar 75,8 Mil batas perairan laut Phuket, Thailand pada Minggu (8/10/23).

Sekretaris Jenderal Panglima Laot ACE, Miftahuddin Cut Adek mengatakan,   sudah melaporkan informasi penangkapan terhadap ABK itu ke Kementrian Kelautan dan Konsulat Besar Republlik Indonesia (KBRI) di Songkla. Kata dia,  KBRI berjanji akan membantu perlindungan hukum terhadap nelayan Aceh yang bermasalah dengan hukum laut di Thailand.

”Kita berharap diampuni hukumannya karena kapal yang ditahan kan dibawah 30 GT, Kalau di Indonesia itu masih kategori kapal subsidi BBM nya. Yang kapal ini adalah kapal yang masih dibantu oleh Pemerintah,” kata Miftahuddin Cut Adek menjawab KBR, Kamis (12/10).

Baca juga:

Ia berharap, Pemerintah kerajaan Thailand dapat meringankan hukuman bagi nelayan ke 40 nelayan yang ditahan tersebut. Para nelayan ini melewati batas laut negara lain itu menggunakan 3 Kapal Motor, yaitu KM Ikhlas berjumlah 16 ABK, KM Rahmad Jaya 12 ABK dan KM Kambia Star 12 ABK.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!