NUSANTARA

Langgar Aturan, Bawaslu Kota Yogyakarta Copot Ribuan APK

"Karena hanya sedikit yang melakukan perbaikan, akhirnya banyak ini 3282 ini belum ditertibkan,"

AUTHOR / Ken Fitriani

Penertiban APK pelanggar aturan
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Jum'at (05/01/24). (KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mencopot ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ketua  Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan, APK yang dicopot tersebut melanggar Perwal 75 dalam Keputusan KPU yakni pelarangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu dalam hal ini di jalan protokol.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun penulisan namun tidak dijalankan dengan baik.

"Kita sudah melakukan saran perbaikan baik lisan maupun tertulis. Karena hanya sedikit yang melakukan perbaikan, akhirnya banyak ini 3282 ini belum ditertibkan," katanya di Yogyakarta, Jum'at (5/1/2024).

Andie mengungkapkan, pencopotan APK itu berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Ia mengakui, APK yang ditertibkan tersebut belum semua karena ada yang belum masuk rekomendasi. Oleh sebab itu, ia akan melakukan kajian dan rekomendasi.

"Hari ini memang ada yang belum dibersihkan karena belum masuk rekomendasi. Tapi kemudian secepatnya dengan segera teman-teman Panwascam ini akan melakukan rekomendasi, melakukan kajian ke kami kemudian dilanjutkan ke KPU," ujarnya.


Baca juga:

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala menyebut, beberapa APK yang ditertibkan tersebut memang memiliki izin. Namun karena dipasang di tempat yang dilarang, maka harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin itu kan mereka pahamnya ada stiker izin itu sudah sah padahal belum. Bagaimana kemudian tempat pemasangannya harus sesuai dengan Perwal dan keputusan KPU, " imbuhnya.

Salah satu petugas Satpol PP Kota Yogyakarta, Monik Bagus menambahkan, untuk pembersihan atau penertiban pada hari ini ada 10 lokasi dengan beberapa titik untuk wilayah Utara Kota Yogyakarta. Setiap titik ada sekitar 50 APK yang ditertibkan.

"Total ada 8000  titik selama penertiban. Akan dilanjutkan lagi di hari Senin depan (8/1/2024)," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!