NUSANTARA

KPK Geledah Kantor Walkot Semarang, Sekda Jateng Ingatkan Integritas

"Kalau memang begitu prosesnya ya kita lihat saja dan ikuti,"

AUTHOR / Anindya Putri

EDITOR / Rony Sitanggang

Korupsi pengadaan barang
Petugas KPK seusai menggeledah ruangan Pengadaan Barang/Jasa di kompleks Balai Kota Semarang, Jateng, Rabu (17/07/24). (Antara/Aji Styawan)

KBR, Jakarta– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut belum melakukan pemantauan terkait adanya penggeledahan KPK di Kantor Balai Kota Semarang (17/07) kemarin. Sekda Provinis Jawa Tengah, Sumarno mengingatkan ASN di lingkungan Provinsi untuk menjaga integritas.

"Kami belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut, jadi belum bisa berkomentar banyak.Namun kami harap ASN harus berintegritas hal tersebut menjadi nomor satu.Beberapa waktu lalu kami juga melakukan bimtek bersama KPK tentang keluarga berintegritas, karena keluarga menjadi kunci dalam hal menjunjung tinggi integrasi.Keluarga harus tahu sumber rejeki yang dibawa," ungkap Sumarno, Kamis (18/07/24).

Sumarno menuturkan, terkait dengan penggledahan kantor Wali Kota Semarang yang dilakukan oleh KPK, pihaknya menghormati dan mentaati aturan yang berlaku.

"Kalau memang begitu prosesnya ya kita lihat saja dan ikuti," jelasnya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Provinsi Jateng bekerjasama dengan KPK dalam hal pencegahan korupsi dan penerimaan grativikasi dengan tema Bimtek Keluarga Berintegritas.

Lanjut Sumarno, sosialisasi pencegahan tindak korupsi melalui bus KPK dengan berkeliling ke sejumlah wilayah di Jateng.

"Kami itu selalu mewanti-wanti agar ASN tidak korup dan bekerja dengan jujur,"imbuhnya.

Baca juga:

Dari informasi yang dihimpun KBR, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang selama lebih dari 9 jam. Dari hasil pemeriksaan KPK membawa 4 koper dan 1 kardus dari 2 lokasi tersebut.

KPK dikabarkan tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi  di Semarang, yakni  pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!