Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, memutus bersalah seorang guru SMP Negeri 1 Lausa Nias Selatan karena korupsi.
Penulis: Andang Suyadi
Editor:

KBR68H, Medan - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara, memutus bersalah seorang guru SMP Negeri 1 Lausa Nias Selatan karena korupsi.
Budi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 300 juta. Majelis Hakim, Lebanus Sinurat menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Lebanus, Rabu (11/12).
Selain hukuman penjara, Kepala Sekolah SMPN 1 itu juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 138 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Guru Siwaris diduga mengorupsi dana BOS tahun 2010-2012. Dana BOS yang diselewengkan sebesar Rp 300 jutaan dari total dana BOS sebesar Rp 800 juta lebih.
Editor: Anto Sidharta