Sebelumnya Menko Hukum, HAM dan Pemasyarakatan Yusril Ihza bertemu Dubes Filipina di Indonesia, membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Agus Luqman

KBR, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DI Yogyakarta, Agung Rektono Seto angkat bicara terkait kabar mengenai terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, yang disebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.
"Mary Jane Veloso saat ini dalam keadaan sehat walafiat di Lapas Perempuan Yogyakarta yang ada di Wonosari, Gunungkidul" kata Agung Rektono Seto, dalam rilis yang dikirimkan Rabu (20/11/2024).
Agung mengatakan status hukum terpidana mati kasus narkoba tersebut masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi.
Meski Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, namun status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
"Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” ujarnya.
Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010 lalu. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukum Mary Jane.
"Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca juga:
- Perempuan Terpidana Mati Tersiksa Menunggu Eksekusi
- 165 WNI Terancam Hukuman Mati, Mayoritas di Malaysia
Agung menambahkan, pihak lapas juga memastikan Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.
“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas Lapas,” jelas Agung.
Agung menambahkan, Kanwil Kemenkumham DIY memastikan bahwa segala perkembangan terkait Mary Jane akan terus dikomunikasikan dengan pusat.
"Kami akan terus koordinasi dengan pusat terkait situasi ini. Kami di daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari pusat," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin.
Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati.
Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan lainnya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Pada tahun 2014, permohonan Grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke7 RI, Joko Widodo. Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.