"DPR menjegal konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi."
Penulis: Eko Widianto
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Malang- Sekitar seratusan mahasiwa Universitas Brawijaya berunjukrasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rayat Daerah, DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Mereka meluapkan kekecewaannya atas sikap DPR yang melawan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK atas batasan usia calon Kepala Daerah dan partai non parlemen mengusung calon dalam Pilkada.
Koordinator aksi Rembo menyampaikan sikap DPR telah menciderai hati rakyat. Sehingga mahasiswa melakukan aksi, menuntut DPR berhenti membahas RUU Pilkada. Menuntut DPR taat terhadap keputusan MK atas syarat Pilkada.
Kata dia, aksi juga dilakukan untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum, KPU menjalankan keputusan MK.
“Kami saya sangat menyayangkan tindakan DPR RI, yang menganulir keputusan MK. Nomor 60 dan 70 mengenai ambang batas dan usia, artinya DPR menjegal konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi. Demi melanggengkan kekuasaan oligarki,” ujar Koordinator aksi Rembo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jatim, Kamis (22/08/24).

Peringatan Darurat, aksi kawal konstitusi mahasiwa Unibraw di DPRD Kota Malang, Jatim, Kamis (22/08/24). (KBR/Eko W.)
Baca juga:
- Aksi Penolakan RUU Pilkada di Yogya, Butet: Hukum Rimba
- Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors
- Baleg DPR Mengakali Putusan MK, KPU Tak Berkomentar
Aksi di Malang, berlangsung dalam dua gleombang. Selain mahasiwa juga datang aksi dari komunitas masyarakat Malang yang berunjukrasa di depan gedung DPRD Kota Malang.
Aksi berlangsung damai, usai menyampaikan aspirasi mereka membubarkan diri.