NUSANTARA

Kasusnya Bergulir di Pengadilan, Guru Supriyani Masih Sering Dipaksa Berdamai

Supriyani mencabut kesepakatan damai di rumah Bupati Konawe Selatan karena mengaku dipaksa dan dalam kondisi tertekan.

AUTHOR / Naufal Nur Rahman

EDITOR / Wahyu Setiawan

Kasusnya Bergulir di Pengadilan, Guru Supriyani Masih Sering Dipaksa Berdamai
Guru Supriyani bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Jojon

KBR, Jakarta - Guru Supriyani mengaku masih sering dipaksa berdamai meski sidang di pengadilan terus berjalan. Supriyani dituduh menganiaya siswa didiknya yang merupakan anak dari polisi. Dia sempat ditahan, namun akhirnya dibebaskan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan kliennya secara mental cukup tertekan. Hal ini dikarenakan masih banyak pihak yang mencoba memaksakan mendamaikan kasus ini.

"Ibu Supriyani ini masih coba dihubungi oleh pihak-pihak dan terkesan dipaksakan untuk melakukan perdamaian. Padahal, pada saat persidangan ini sudah mulai, kami menyatakan bahwa kami menolak yang namanya apapun itu bentuknya perdamaian. Karena kami melihat bahwa perdamaian ini sebenarnya tidak tulus. Justru perdamaian ini seakan mau mengarahkan Supriyani supaya mengaku bersalah dan meminta maaf kemudian perkara ini selesai," ujar Andre Darmawan dalam program Ruang Publik KBR, Rabu (6/11/2024).

Supriyani sempat mengikuti ajakan damai yang dilangsungkan di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Selasa (5/11/2024). Dikutip dari ANTARA, Surunuddin mengeklaim berhasil mendamaikan guru honorer SDN 4 Baito itu dengan orang tua siswa berinisial D.

Namun sehari berselang, Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut. Dia beralasan terpaksa dan dalam kondisi tertekan.

Andre mengatakan, penolakan damai dilakukan supaya kasus ini terungkap jelas di persidangan.

"Kami ingin perkara ini bisa dibuka secara terang-benderang di persidangan. Sehingga kami bisa bukti bahwa Supriyani tidak bersalah dan Supriyani dikriminalisasi. Sehingga kemudian setelah ada misalnya putusan bebas terhadap Supriyani, kami ingin agar pihak-pihak yang dari awal terlibat dalam proses ini agar bisa mendapatkan hukuman baik sanksi etik maupun pidana," tambah Andre.

Supriyani (36) sempat mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dituduh menganiaya siswa didiknya. Guru berstatus honorer itu mengeklaim dipaksa mengaku menganiaya siswanya. Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada Kamis (7/11/2024).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!