NASIONAL

Kasus Rempang, PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Penahanan 30 Tersangka

Mangara juga mengatakan, "lonceng keadilan telah mati" di Pengadilan Negeri Batam.

AUTHOR / Fadli

Pengadilan Negeri Batam
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang konferensi pers usai gugatan praperadilan ditolak PN Batam (6/11/2023). (Foto: Mangara Sijabat/Tim Advokasi)

KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam kemarin menolak gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang, atas penahanan dan penetapan 30 tersangka bentrok dalam aksi solidaritas untuk Rempang. Alasan penolakan, karena penyidik Polresta Barelang telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka dan tak ada yang keliru.

Mengomentari putusan itu, Anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat menyatakan kecewa. Mangara juga mengatakan, "lonceng keadilan telah mati" di Pengadilan Negeri Batam.

"Putusan pengadilan kita hormati dan sebagainya, kemudian nanti juga akan kita pelajari, pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi dasar hakim untuk memeriksa kasus ini dan menyatakan sah penetapan tersangka, termasuk dengan pengumpulan alat bukti setelah mendapatkan tersangka, hakim juga menyatakan bahwa itu adalah sah, sehingga itu menjadi dasar untuk penetapan tersangka. Kami sangat sesalkan. Kami harapkan sih sebenarnya hakim yang memeriksa kasus ini berani untuk menyatakan penetapan tersangka mereka ditolak. Tetapi ternyata masih mati lonceng kematian itu sampai saat ini," ujar Anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat dalam rilis video yang disampaikan ke KBR (7/11/2023).

Baca juga:

- Kasus Rempang, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Digelar

- Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan 30 Warga Pulau Rempang

Di persidangan kemarin, Hakim Tunggal Sapri menjelaskan, pertimbangan penolakan karena penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur. Hal itu disimpulkan dari proses eksepsi hingga pokok perkara persidangan, yang pertimbangan untuk semua perkara adalah sama.

Sebelumnya, ketiga puluh tersangka tersebut ditangkap polisi karena dinilai sebagai pelaku kerusuhan dalam demonstrasi warga Pulau Rempang pada 11 September. Demonstrasi itu digelar, setelah BP Batam secara sepihak berupaya merelokasi warga di sana untuk pembangunan proyek Rempang Eco City.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!