NUSANTARA
Kasus Pemerkosaan di Sulteng: 10 Tersangka Ditahan termasuk Polisi, 1 Buron
"Untuk anggota Brimob, sudah dilakukan penetapan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulawesi Tengah."
AUTHOR / Aldrimslit Thalara
KBR, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap sepuluh dari sebelas tersangka kasus pemerkosaan remaja berusia 15 tahun berinisial R. Dua tersangka masing-masing ditangkap di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Minggu (4/6/2023). Sedangkan satu tersangka masih menjadi buronan.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah Joko Wienartono mengatakan dua tersangka diberangkatkan dari Balikpapan ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Kedua tersangka saat ini berada di Balikpapan persiapan untuk menuju ke Palu. Untuk anggota Brimob, sudah dilakukan penetapan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulawesi Tengah” kata Joko, Senin (5/6/2023).
Anggota polisi berinisial MKS sebelumnya hanya ditahan di Markas Komando Brimob untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah didapatkan cukup bukti, Polda Sulawesi Tengah menetapkan MKS sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah.
Baca juga:
- DPR Minta Kepolisian Anulir Istilah Persetubuhan Anak
- Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Perpres Pelatihan UU TPKS untuk Aparat Hukum
Dengan ditangkapnya tiga tersangka itu, total sudah ada sepuluh tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polda Sulteng. Kesepuluh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HR, MT, ARH, R, AK, F, AA, AS,D dan MKS. Polisi masih mencari satu tersangka lainnya berinisial A.
Para tersangka ada yang menjabat kepala desa, anggota polisi, guru, petani, hingga mahasiswa.
Para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!