NUSANTARA

KA Taksaka VS Truk Molen, PT KAI Rugi Rp1,9 M. Pelaku Bakal Dituntut?

"Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi,"

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Muthia Kusuma

KA Taksaka
Evakuasi truk molen yang tertemper KA Taksaka di perlintasan antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto:KBR/Ken).

KBR, Yogyakarta – Kecelakaan antara Kereta Api Taksaka dengan truk molen di perlintasan sebidang JPL 714, Bantul, DIY, pada Rabu (25/9/2024) lalu mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,9 Miliar bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo mengungkapkan, kerugian tersebut mencakup kerusakan pada lokomotif, kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, dan fasilitas di sekitar perlintasan. Selain itu, kecelakaan ini juga menyebabkan gangguan pada sejumlah perjalanan kereta api dan mengakibatkan luka-luka pada masinis dan asisten masinis.

"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044. Padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup." ujar Bambang, dalam rilis yang dikirimkan KBR, Kamis (26/9/2024).

Usai peristiwa kecelakaan ini, Bambang menyebut perlintasan sebidang JPL 714 telah dapat berfungsi kembali.

Sopir Truk Langgar Aturan

Bambang menjelaskan bahwa sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine telah berbunyi. Dia menegaskan, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas kejadian ini, KAI berkomitmen untuk menuntut pelaku ke ranah hukum.

"Dengan adanya kerugian ini KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi," tegas Bambang.

"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," imbuhnya.

Baca juga:

KA Taksaka
Petugas evakuasi truk molen yang tertemper KA Taksaka di perlintasan antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Bantul, DIY, Rabu (25/9/2024). (Foto:KBR/Ken).

Upaya Pencegahan Kecelakaan

Bambang mengatakan, KAI telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Di antaranya menyiagakan petugas penjaga perlintasan, menggunakan sistem deteksi kereta api otomatis, melengkapi perlintasan dengan rambu-rambu peringatan, dan melakukan sosialisasi keselamatan secara berkala.

Namun demikian, Bambang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

"Rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan," tegasnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, pada tanggal 19 September 2024 lalu PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

"Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas," ucapnya.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!