NUSANTARA

Jual Kulit Harimau, Polisi Tangkap Perangkat Desa di Aceh Timur

"Tersangka R dan Z diduga mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor."

AUTHOR / Erwin Jalaludin

EDITOR / Rony Sitanggang

Perdagangan kulit harimau
Perdagangan satwa dilindungi, barang bukti kulit harimau dan tulang beserta kulit beruang sitaan polres Aceh Utara, Minggu (08/12/24). (Ist)

KBR, Aceh Utara–   Polres Aceh Utara menangkap  tiga perangkat desa yang diduga kompak melakukan sindikat perdagangan satwa liar. Mereka yang ditangkap R (26), Z (35) dan I (36),   menjabat sebagai Sekretaris Desa, Bendahara dan Kepala Dusun di Desa Sarah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap aparat kepolisian ketika berada di parkiran masjid raya Pase, Kecamatan tanah Jambo Aye.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Aceh Utara, Nanang Indra Bakti mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat perdagangan kulit dan tulang harimau berserta beruang madu itu yang diduga kompak dilakukan oleh perangkat desa. 

Kata Dia, barang bukti satwa liar itu diperoleh ketiga pelaku itu usai menjerat dihutan.

”Telah diamankan tiga orang pelaku di halaman masjid yang sedang melakukan transaksi. Sementara tiga  orang pelaku diamankan di Mapolres, untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” ungkap Nanang Indra Bakti kepada wartawan, Ahad Malam (8/12/24).

Baca juga:

Kapolres Aceh Utara, Nanang Indra Bakti mengatakan, ketiga tersangka perdagangan harimau Sumatera (panthera trigis sondaica) dan beruang madu (helarctos malayanus) itu dijerat pasal berlapis Undang-undang Republik Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

red

Perdagangan satwa dilindungi, barang bukti kulit harimau dan tulang beserta kulit beruang sitaan polres Aceh Utara, Minggu (08/12/24). (Ist)

Kata Kapolres  Nanang ancaman hukuman  kasus ini 3  hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka R dan Z diduga mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sebaliknya, I bertugas mencari pembeli alias yang menjualnya organ satwa liar,” jelas Kapolres.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!