NUSANTARA

Jalan Rusak, Pemkot Bandung Digugat ke Pengadilan

KBR68H, Bandung - Tim Advokasi Pemulihan Pengawalan Hak Warga (Tampar) kota Bandung menggugat pemerintah terkait jalan rusak yang berakibat jatuh korban.

AUTHOR / Arie Nugraha

Jalan Rusak, Pemkot Bandung Digugat ke Pengadilan
jalan rusak bandung, digugat, pemkot bandung


KBR68H, Bandung - Tim Advokasi Pemulihan Pengawalan Hak Warga (Tampar) kota Bandung menggugat pemerintah terkait jalan rusak yang berakibat jatuh korban. Gugatan itu mereka layangkan ke pengadilan negeri Kota Bandung. Gugatan itu dilayangkan agar pemerintah segera memenuhi kewajibannya memperbaiki fasilitas umum. (Baca: YLKI: Jalan Rusak, Korban Kecelakaan Perlu Dapat Ganti Rugi)

Perwakilan Aktivis dari LBH Bandung, Willy Hanafi mengatakan gugatan itu datang dari 14 warga yang melaporkan dan melihat langsung jalan rusak. Gugatan itu ditujukan kepada Pemkot Bandung, DPRD Bandung, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemprov Jawa Barat.

"Gugatannya CLS (citizen law suit) jadi warga yang jadi korban yang tidak langsung. Bahwa warga melihat adanya fasilitas publik yang kurang baik ya pelayanan publik yang kurang baik dalam bentuk fasilitas. Sehingga warga dan warga ini kan punya pandangan ada kerugian yang ditanggung oleh orang. Dan apalagi sudah banyak korban," ujarnya di Pengadilan Negeri, jalan RE. Martadinata, Bandung.

Tim Advokasi Pemulihan Pengawalan Hak Warga (Tampar) kota Bandung Willy Hanafi, menyebutkan total aduan tentang jalan rusak dari warga  berjumlah 60 orang. Namun yang mengajukan gugatan hukum hanya 14 orang.

Editor: Nanda Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!