NUSANTARA

Hasil Patroli e-Commerce, BBPOM DIY Temukan Ratusan Akun Jual Produk Ilegal

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DI Yogyakarta menemukan ratusan akun di berbagai platform e-commerce menjual produk ilegal.

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Agus Luqman

akun ecommerce jual produk ilegal, produk ilegal di e-commerce, produk ilegal di Shopee Tokopedia Bl
Kepala BBPOM DIY Bagus Heri Purnomo memperlihatkan temuan produk obat dan makanan ilegal di Yogyakarta, Senin (22/7/2024). (Foto: KBR/Ken)

KBR, Yogyakarta - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DI Yogyakarta menemukan ratusan akun di berbagai platform e-commerce menjual produk ilegal.

Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan temuan itu dilakukan setelah BBPOM melakukan patroli siber hingga Juni 2024 lalu.

Bagus Heri mengatakan dari patroli siber itu, sebagian besar dari 445 akun di berbagai platform e-commerce menjual produk ilegal.

"Ada 197 akun di Shopee yang menjual produk ilegal. Disusul Tokopedia dengan 126 akun, Lazada 121 akun, Bukalapak 33 akun dan Blibli 24 akun," kata Bagus Heri Purnomo di Yogyakarta, Senin (22/7/2024).

Baca juga:

Bagus mengatakan produk kosmetik mendominasi temuan ilegal dalam patroli siber ini. Selain itu ditemukan juga obat tradisional, pangan olahan dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari hasil temuan ini, BBPOM DIY telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi e-commerce Indonesia untuk menindaklanjuti masalah tersebut. BBPOM DIY meminta Kementerian Kominfo memblokir akun-akun bermasalah di e-commerce.

"Kami meminta agar akun-akun tersebut diblokir demi melindungi konsumen," jelasnya.

Selain itu BBPOM DIY juga melakukan razia terhadap sarana produksi dan distribusi konvensional.

Dari 114 sarana produksi yang diperiksa, tercatat 29 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan. Sarana tersebut meliputi usaha kecil obat tradisional, industri kosmetik, industri pangan olahan, dan industri makanan rumah tangga.

"Dari 362 sarana distribusi yang diperiksa, 17 persen juga melanggar aturan. Sarana distribusi ini mencakup apotek, pedagang besar farmasi, dan sarana distribusi obat tradisional, kosmetik, serta pangan," kata Bagus.

"Pelanggaran yang kami temukan beragam. Mulai dari standar produksi yang buruk hingga peredaran produk tanpa izin," katanya.

Baca juga:


BBPOM DIY juga merespon kabar soal salah satu produk roti yang disebut mengandung zat berbahaya karena menggunakan zat pengawet yang biasa digunakan untuk kosmetik.

Bagus Heri Purnomo mengatakan, pihaknya bakal akan lebih intensif melakukan proses pemeriksaan produk makanan dan obat-obatan di wilayah DIY. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari BPOM pusat.

"Jadi kami sedang menunggu klarifikasi dan penjelasan dari Badan POM. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, dalam waktu dekat akan keluar pers rilisnya atau klarifikasi dari Badan POM," katanya di Yogyakarta, Senin (22/7/2024).

Bagus memastikan Badan POM dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DIY terus melaksanakan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar dari hulu dan hilir agar masyarakat tetap terjaga keamanannya serta terhindar dari bahan-bahan yang tidak direkomendasikan untuk dikonsumsikan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!