NASIONAL

Hari Orangutan Sedunia 2024: Jaga Hutan Jaga Orang utan

Populasi orangutan di dunia setiap harinya semakin terancam punah.

AUTHOR / Fidelia Indhira

EDITOR / Aika Renata

orang utan
Ilustrasi: Aksi penolakan pembangunan PLTA Batang Toru. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Populasi orang utan di dunia semakin terancam punah. Perburuan, kekerasan, deforestasi, hingga aktivitas tambang menjadi ancaman berkurangnya populasi populasi orang utan di Indonesia. Hal ini diungkap Satya Bumi dalam webinar Orangutan Day pada Senin (19/08). Satya Bumi adalah organisasi lingkungan yang fokus pada advokasi pelindungan hutan dan ekosistem alam Indonesia.

Setidaknya ada 3 jenis orangutan di Indonesia, diantaranya adalah Orang utan Sumatera, Orang utan Kalimantan, dan Orang utan Tapanuli. Ketiga spesies orang utan ini mengalami masalah serius yaitu berkurangnya habitat orang utan. Untuk orang utan Sumatera, menurut GIS Officer Yayasan HAkA (Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh) Alfarazi Kamal alih fungsi lahan Hutan Gambut Aceh harus dihentikan.

"Sebenarnya prinsip yang harus kita pegang semua dalam melestarikan orang utan adalah mempertahankan dan memperbaiki habitatnya kemudian kita mencegah agar interaksi negatif manusia dan orang utan tidak menyebabkan kematian si orang utan dan memastikan bahwasanya Orang utan Sumatera dapat berkembang biak secara alami," tegas Alfarizi.

Nasib serupa dialami Orang utan Tapanuli. Kegiatan usaha sektor kehutanan, perkebunan, serta energi dan pertambangan menjadi penyebab utama berkurangnya lahan tempat tinggal Orang utan Tapanuli. Riset Walhi Sumatera Utara pada 2023 menemukan saat ini hanya tersisa tidak lebih dari 800 individu Orangutan Tapanuli di ekosistem Batang Toru. Belum lagi, Orangutan Tapanuli harus menghadapi ancaman kehilangan habitatnya akibat aktivitas tambang emas Martabe, PLTA Batang Toru dan PLTP Sarulla.

Sementara untuk Orang utan Kalimantan, selain karena kurangnya lahan akibat kebakaran hutan dan lahan untuk tanah usaha, perambahan kayu ilegal dan perburuan ilegal menjadi penyebab lainnya. Populasi Orang utan Kalimantan lebih besar ketimbang 2 spesies lainnya yaitu tersisa berkisar 57.350 individu.

Baca juga:

    RUU KSDAHE jadi UU KSDAHE dalam Upaya Pelindungan Orang utan

    Satya Bumi menyoroti Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) Nomor 32 Tahun 2024. UU KSDAHE disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 9 Juli 2024. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Rienzcy Cecilia, Project Officer Satya Bumi memberikan beberapa catatan terkait revisi UU KSDAHE dalam hal pelindungan orang utan dan spesies terlindungi. Catatan itu berupa penetapan areal reservasi yang membutuhkan peta arahan yang spesifik dan mengenai ketentuan tindak pindana kejahatan terhadap satwa.

    "Untuk ketentuan tindak pemidanaan bagi tindak kejahatan setelah yang ada di dalam UU baru, itu belum menunjukkan kategorisasi tindak kejahatan yang berat, sedang, dan ringan sehingga berpotensi misalnya tindakan membunuh satwa itu dakwahnya sama dengan yang hanya memperdagangkan satwa liar. Terus kalau misalkan dibilang efektivitas mengenai efektifitasnya ini mungkin belum bisa diukur karena masih belum diterapkan gitu ya masih ada beberapa pasal yang problematik yang dipertahankan,” kata Rienzcy.

    Tanggal 19 Agustus diperingati sebagai Hari Orangutan (World Orangutan Day). Hari ini diperingati dalam rangka menunjukkan dukungan kepada orangutan serta untuk mendorong tindakan melindungi dan melestarikan habitatnya. Dilansir dari laman Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tema Hari Orangutan Sedunia tahun ini adalah “Love For Orangutan” menjadi momen penting juga untuk merefleksi perjalanan penegakan hukum terhadap perlindungan dan penyelamatan orangutan.

    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!