NUSANTARA

Hampir Semua Caleg di NTT Langgar Aturan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 90-an calon anggota legislatif (caleg) melanggar aturan kampanye.

AUTHOR / Silver Sega

Hampir Semua Caleg di NTT Langgar Aturan Kampanye
Caleg, NTT, Aturan Kampanye

KBR68H, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 90-an calon anggota legislatif (caleg) melanggar aturan kampanye.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu mengungkapkan, bentuk pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang dan model alat peraga yang tidak sesuai aturan.

Menurut Nelce Ringu temuan tersebut sudah direkomendasikan ke pemerintah kabupaten dan kota untuk ditertibkan.

"Parpol, dia bolehnya baliho tapi caleg tidak boleh baliho. Caleg hanya boleh spanduk. DPD itu boleh baliho, bendera, umbul-umbul, parpol boleh. Tapi caleg hanya boleh spanduk dengan ukuran maksimal spanduknya satu setengah kali tujuh. Rekomendasi Bawaslu yang adalah hasil pengawasan pengawas pemilu ini diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditertibkan. Dan ini sudah terjadi di semua kabupaten kota di NTT," tutur Nelce Ringu.

Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu menambahkan, para caleg yang melanggar aturan kampanye tidak hanya caleg di daerah, tetapi juga caleg pusat dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia mengatakan dari 90-an caleg, terdapat 240-an alat peraga kampanye yang melanggar, karena dipasang di tempat yang dilarang serta model dan bentuk alat peraga yang tidak sesuai aturan.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!