NUSANTARA

Gibran Klaim Solo Kota Toleran Nomor 4 di Indonesia, Faktanya?

Pertengahan tahun ini, kasus intoleransi terjadi di Solo.

AUTHOR / Yudha Satriawan

Gibran Klaim Solo Kota Toleran Nomor 4 di Indonesia, Faktanya?
Ilustrasi: Spanduk penolakan pendirian gereja di Banyuanyar Solo, Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/Yudha)

KBR, Solo- Wali Kota Gibran Rakabuming mengeklaim Kota Solo sebagai kota toleran nomor empat (4) di Indonesia. Klaim itu disampaikan Gibran saat membagikan video ucapan selamat Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023.

"Sebagai kota toleran, Kota Solo menjamin kebebasan setiap umat beragama di Kota Solo. Kami menjamin keamanan dan kebebasan setiap umat untuk merayakan hari besar agamanya," ujar Gibran dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang diposting melalui akun media sosialnya, Senin, (25/12/2023).

Gibran berharap perayaan Natal 2023 memberikan ruang aman bagi umat Kristiani untuk berkumpul bersama keluarga.

Dalam perayaan Natal 2023 di Solo ada 16 gereja yang masuk kategori prioritas satu. Indikator pengamanan prioritas itu berdasar jumlah jemaat yang lebih dari 10 ribu. Polisi melibatkan 600 personel dalam Operasi Lilin Candi, termasuk pengamanan perayaan Natal di Surakarta.

Kota Toleransi 2021-2022

Pada 2022, SETARA Institute menetapkan Kota Solo sebagai kota toleran peringkat 4 dari 94 kota yang diukur indeks toleransinya. Pada tahun itu, posisi pertama diduduki Singkawang, kedua Salatiga, dan Bekasi ketiga.

Ada sejumlah indikator yang dipakai untuk menentukan kota tersebut tergolong toleran atau tidak, antara lain soal regulasi pemerintah, dan regulasi sosial.

Di tahun 2021, Surakarta berada di posisi sembilan, sedangkan posisi satu tetap dihuni Singkawang, dua Manado, dan ketiga Salatiga.

Intoleransi di Solo

Namun, pertengahan tahun ini, kasus intoleransi terjadi di Solo. Puluhan orang diduga menolak aktivitas keagamaan dan menyegel sebuah rumah di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Dua lokasi di kelurahan itu ditempeli spanduk penolakan aktivitas ibadah dan izin pendirian gereja. Hingga saat ini pelarangan aktivitas ibadah dan perizinan pendiirian gereja belum ada perkembangan.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!