NUSANTARA

Florence Sihombing Diancam Pidana Enam Tahun

Florence Sihombing, pelaku penghinaan melalui media sosial diancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

AUTHOR / Febriana Sinta

Florence Sihombing Diancam Pidana Enam Tahun
florence sihombing, yogyakarta

KBR, Yogyakarta - Florence Sihombing, pelaku penghinaan melalui media sosial diancam hukuman  pidana 6 tahun penjara. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) RR. Rahayu Noor Rahastri dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11), mengatakan Florence dijerat  Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2, Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik. 


Pasal ini mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu atau kelompok.


"Status atau berita yang dibuat oleh Florence Sihombing melalui Path tersebut telah menimbulkan penilaian  adanya ungkapan rasa benci terhadap Yogyakarta. Oleh karena itu dijerat dengan hukuman pidana,” tegas Rahayu. 


Namun karena Florence belum memiliki pengacara, sidang ditunda hingga satu minggu untuk  memberikan kesempatan mendapatkan pengacara.


Ketika ditanya tentang dakwaan yang disampaikan JPU, Florence mengatakan akan menjawabnya dalam sidang yang akan digelar 19 November dalam bentuk eksepsi atau pembelaan.


"Terhadap dakwaan tadi saya akan menjawabnya minggu depan melalui eksepsi namun saya akan mencari pengacara dulu dan berkonsultasi."


Florence Sihombing mahasiswa kenoktariatan Fakultas hukum UGM, pada Agustus lalu melakukan penghinaan terhadap kota Yogyakarta melalui media sosial, Path. Beberapa LSM akhirnya melaporkan dirinya ke polisi, karena menganggap Florence tidak mau meminta maaf.


Editor: Antonius Eko 


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!