NUSANTARA

DPRD NTB Terima Surat Pengunduran Diri Wagub

Sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul Munir tidak berjalan mulus.

AUTHOR / radio Global

DPRD NTB Terima Surat Pengunduran Diri Wagub
dprd, ntb, pengunduran diri, wakil gubernur

KBR68H, Mataram - Sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda meminta persetujuan pengunduran diri wakil gubernur (wagub) NTB H Badrul Munir tidak berjalan mulus.

Sidang paripurna yang digelar Selasa (2/07) malam berjalan alot dan beberapa kali dilakukan skorsing. Pimpinan DPRD NTB akhirnya meminta persetujuan anggota dewan agar surat usulan pengunduran diri wagub diserahkan ke Mendagri dan prosesnya diserahkan kepada pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD NTB H.L Moh Syamsir mengatakan, sesuai dengan Perda Tata Tertib, pimpinan dewan menawarkan konsep baru dalam mengambil keputusan yaitu menerima surat pengunduran diri wagub dan selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Anggota dewan menyetujui konsep tersebut meskipun dinilai berlawanan dengan aturan yang berlaku.

Sebelum sidang menyetujui proses pengunduran diri wagub diserahkan ke Mendagri, hujan interupsi mewarnai pelaksanaan sidang paripurna DPRD NTB. Nurdin Ranggabarani dari fraksi PPP mengatakan, dewan tidak memiliki hak untuk memberhentikan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Menurutnya, dewan hanya berhak mengusulkan surat pengunduran diri itu kepada pemerintah pusat. Sehingga pimpinan dewan tidak perlu meminta persetujuan mayoritas DPRD karena lembaga dewan hanya menjembatani surat usulan itu.

Sejumlah fraksi keluar dari sidang paripurna sebelum sidang dimulai. Fraksi yang keluar dari sidang dan tidak menandatangai absensi sidang adalah fraksi partai Golkar, fraksi Demokrat dan fraksi PDIP. Fraksi Demokrat lewat jurubicaranya Bustam mengatakan, wagub NTB tidak boleh mundur dari jabatannya sampai masa tugasnya berakhir tanggal 17 September mendatang.

Wagub NTB Badrul Munir mengajukan pengunduran diri ke DPRD NTB dan kepada pemerintah pusat dalam rangka pencalonannya di DPD RI. Salah satu syarat yang harus diserahkan oleh Badrul Munir ke KPU NTB adalah surat keterangan telah mundur dari jabatannya atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri masih dalam proses.

Surat keterangan itu ditunggu paling lambat tanggal 1 Agustus mendatang. Jika Badrul Munir tidak mampu memenuhinya, ia terancam dicoret dari calon anggota DPR RI

Sumber: radio Global FM Mataram  

Editor: Antonius Eko

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!