Dua anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Jumiati Rahman dan Andi Adang yang sudah divonis pengadilan negeri setempat, masih tercatat sebagai wakil rakyat. Keduanya berasal dari Fraksi PPP dan Partai Golkar.
Penulis: Johan Rumengan
Editor:

KBR68H, Balikpapan– Dua anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Jumiati Rahman dan Andi Adang yang sudah divonis pengadilan negeri setempat, masih tercatat sebagai wakil rakyat. Keduanya berasal dari Fraksi PPP dan Partai Golkar.
Ketua Badan Kehormatan Kota Balikpapan Syaafruddin mengatakan, keduanya tidak diganti karena tidak ada usulan atau diberhentikan dari partai. Selain itu, vonis untuk Andi Adang di bawah 5 tahun dan Jumiati masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kalau Andi Adang kan tidak ada masalah, karena ancamannya di bawah 5 tahun, lain halnya dengan Bu Jumiati, kalau Bu jumiati karena itu karna nunggu putusan dari inkrahnya putusan yang diajukan, karena dari kasasi, kalau dia kasasi kan mungkin dia juga PK, bisa sampai selesai, bisa saja, sampai akhir periode,” kata Syafruddin.
Ketua Badan Kehormatan Kota Balikpapan Syaafruddin menambahkan keduanya masih menerima gaji dan tunjangan karena masih terdaftar sebagai anggota DPRD. Andi Adang telah divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Dia dianggap bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Wulan. Sedangkan Jumiati divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan karena dianggap bersalah memalsukan ijazah.
Editor: Anto Sidharta