Saat diperiksa Bawaslu Banyuwangi, Jawa Timur, dua orang petugas pemilu di Banyuwangi mengaku terima uang.
Penulis: Hermawan Arifianto
Editor:

KBR, Banyuwangi - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabat.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale mengatakan pemeriksaan terhadap PPK dan Panwascam Kabat tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Pemanggilan dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan meteriil dari laporan yang dilayangkan salah seorang calon anggota legislatif di Banyuwangi.
Menurut Andreanus, dari 8 orang yang dipanggil, 2 di antaranya mengakui menerima sejumlah uang dari seseorang, sedangkan enam orang lainya tidak.
Namun Andreanus enggan merinci dengan detail anggota PPK atau Panwacam yang menerima uang tersebut.
“Dari ke 8 orang itu setidaknya dua orang mengakui menerima uang dari seseorang. Kita juga belum mengkonfirmasi uang itu terima dalam rangka untuk apa juga kita belum dalami secara serius itu nanti disebutkan. Karena ini masih dalam proses pendalaman dan kajian,” kata Andreanus Yansen Pale, di Banyuwangi, Senin (18/3/2024).
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale menambahkan, Bawaslu Banyuwangi, masih terus menelusuri penerimaan uang tersebut dengan korelasi norma, termasuk kegunaan uang dan masuk dan tidaknya dalam katagori gratifikasi seperti yang diatur dalam undang- undang pemilu.
Hasil pemeriksaan untuk PPK dan Panwascam Kabat akan diputuskan dalam Minggu ini, apakah masuk rana pidana dalam hal ini gratifikasi atau pelanggaran kode etik.
Selain PPK dan Panwascam Kabat, Bawaslu Banyuwangi juga akan memeriksa PPK dan Panwascam Glagah Banyuwangi.
Baca juga:
Bareskrim Polri Klaim Pelanggaran Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019
Dugaan Pelanggaran TSM di Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
https://kbr.id/NASIONAL/02-202...
https://kbr.id/nasional/02-202...
Editor: Agus Luqman