NUSANTARA
Dinas Pendidikan Melarang Studi Tur, Alasannya Rawan Penyimpangan Anggaran
Mengacu Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 tentang Larangan Sekolah Negeri Menyelenggarakan Studi Tur.
AUTHOR / Anindya Putri
KBR, Semarang- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melarang penyelenggaraan studi tur di 362 SMA di wilayahnya. Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Uswatun Hasanah menyebut larangan tersebut mengacu Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 tentang Larangan Sekolah Negeri Menyelenggarakan Studi Tur.
"Bahwa ketika kita berada di Provinsi Jawa Tengah sekolah negeri dilarang untuk menyelenggarakan wisata. Itu dimulai saat sekolah itu tersebut zero pungutan. Piknik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan itu potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran," ungkap Uswatun di Semarang, Rabu, (15/05/24).
Uswatun menjelaskan, larangan studi tur bagi sekolah negeri telah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
"Dalam kurikulum juga tidak ada kewajiban untuk mengadakan studi tur, ya," jelasnya.
Ia menambahkan, meski terdapat aturan larangan studi tur, Disdik Jateng tak melarang pembelajaran di luar sekolah. Dengan catatan, pihak sekolah harus mampu mengelola anggaran biaya baik melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
"Misal outing kelas seperti di museum, kota lama, atau objek yang masih ada kaitanya dengan pembelajaran itu tak apa," imbuhnya.
Uswatun menegaskan, bakal menindak tegas sekolah yang nekat melaksanakan studi tur. Ia mengaku pada tahun ini, disdik telah membatalkan agenda studi tur sejumlah sekolah.
"Kemarin ada sejumlah yang sekolah mau melaksanakan studi tur, kami lakukan peringatan dan mereka membatalkan," pungkasnya.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!