NUSANTARA

Demo Semarang Tolak RUU Pilkada, 27 Orang Ditangkap

"Sejak mereka diangkut kami belum bisa menemui hingga saat ini,"

AUTHOR / Anindya Putri

EDITOR / Rony Sitanggang

Demo tolak RUU Pilkada berakhir ricuh di Semarang
Unjuk rasa mahasiswa dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) berakhir ricuh di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (26/08/24). (Antara/Aji Styawan)

KBR, Jakarta- Tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) menyebut sebanyak 27 demonstran ditangkap aparat kepolisian pasca menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Semarang. Tim Geram, Tuti Wijaya membeberkan, puluhan demonstran yang ditangkap terdiri dari 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang menolak RUU Pilkada 2024.

"Kami  dari tim Kuasa hukum gerakan rakyat menggugat Jawa Tengah telah melakukan koordinasi, hingga saat ini tim kuasa hukum belum bisa masuk ke ruang pemeriksaan. Sekitar 21 orang berasal dari pelajar dan 6 orang dari Mahasiswa itu masih data sementara, sejak mereka diangkut kami belum bisa menemui hingga saat ini," ungkap Tuti di Semarang, Senin (26/08/22) malam.

Tuti membeberkan, terdapat sejumlah pelanggaran HAM serta dan tindak penyalahgunaan prosedur hukum dalam penanganan massa aksi.

"Pasca demo, kami mendapat kabar beberapa kawan ada yang dibawa oleh polisi," jelasnya.

Menurut Tuti, sejumlah demonstran yang ditangkap polisi di bawah umur seharusnya proses pemeriksaan harus didampingi wali serta kuasa hukum.

"Kami belum bisa masuk, padahal mereka juga menangkap anak di bawah umur,'jelas Tuti.

Dari informasi yang dihimpun KBR , selain 27 orang ditangkap polisi, 30 orang lainnya luka-luka pasca terjadi unjuk rasa menolak RUU Pilkada 2024 di depan Balaikota Semarang.

Peserta unjuk rasa yang berjumlah ribuan berasal dari mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM)

Aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” di DPRD Kota Semarang, Senin (16/08/2024) diwarnai kekerasan dan represi aparat.

 Baca juga:

Komnas HAM dalam keterangan persnya  mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro  mendesak aparat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi. 

Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

Selain itu  mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan. 

Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!