NUSANTARA

Dana Pengembalian Tiket KAI Paling Lambat 7 Hari per 1 Juni 2024

"Sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang, yaitu 30 hingga 45 hari."

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Sindu

Dana Pengembalian Tiket KAI Paling Lambat 7 Hari per 1 Juni 2024
Ilustrasi: Calon penumpang KAI membatalkan tiket perjalanan di loket. Foto: ANTARA

KBR, Yogyakarta- PT KAI Daop 6 Yogyakarta akan mengembalikan dana calon penumpang paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, penerapan aturan baru ketentuan pengembalian dana pembatalan tiket kereta api jarak jauh berlaku mulai 1 Juni 2024.

"Sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang, yaitu 30 hingga 45 hari," katanya di Yogyakarta, Kamis, (30/5/2024).

Metode Pengembalian Dana dan Biaya

Menurut Kris, proses pengembalian dana dapat menggunakan beberapa metode. Di antaranya melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.

"Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," ujarnya.

Sedangkan bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, Daop 6 Yogyakarta menawarkan solusi pengembalian dana secara tunai.

Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan KAI.

"KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," ungkap Kris.

red
PT KAI menerapkan kebijakan baru waktu pengembalian dana pembatalan tiket mulai 1 Juni 2024. Foto: Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta

Peningkatan Kualitas

Kris menambahkan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI, dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen per tiket yang dibatalkan.

"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan," imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini diambil agar semua penumpang, baik pengguna KA Antarkota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan cepat dan efisien.

"Harapannya, PT KAI dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang. Melalui kebijakan baru ini, kami ingin menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan," imbuhnya.

Selain itu, upaya ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

"Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!