NASIONAL

Benarkah Peserta Tapera Pasti Mendapatkan Rumah?

Para buruh mendesak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dicabut.

AUTHOR / Hoirunnisa, Sindu

EDITOR / Sindu

Benarkah Peserta Tapera Pasti Mendapatkan Rumah?
Ilustrasi: Pembangunan rumah untuk rakyat. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak pasti mendapatkan rumah. Menurutnya, sama sekali tidak ada jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan rumah meski telah menjadi peserta Tapera. Itu sebab, ia mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Ada beberapa alasan mengapa PP Nomor 21 tentang Tapera harus dicabut segera dalam kurun waktu 1x7 hari. alasan yang pertama, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk Buruh, TNI, Polri, ASN mendapat rumah," ujar Said Iqbal kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis, (6/6/2024).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, apabila PP Tapera tidak dicabut, maka akan ada aksi lebih meluas di seluruh Indonesia. Aksi ini bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas.

Tak Cukup untuk Uang Muka?

Ia mendesak pemerintah bertanggung jawab menjelaskan kepada khalayak soal tujuan sebenarnya dari iuran Tapera. Sebab menurut perhitungannya, iuran 3 persen per bulan, tidak akan cukup, bahkan untuk membayar uang muka sekalipun.

"Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya hanya 25,2 juta, mana ada rumah harganya 12,6 juta sampai 25,2 juta? Bahkan sekadar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup," jelas Said.

Said Iqbal mengungkapkan massa aksi tolak Tapera akan dilanjutkan hingga meluas di 38 provinsi, dan lebih dari 300 kabupaten/kota.

Selain Tapera, serikat pekerja menyuarakan beberapa tuntutan lain, yakni tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, tolak KRIS BPJS Kesehatan, tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Organisasi serikat pekerja yang mengikuti aksi antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), dan organisasi perempuan PERCAYA.

Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Lantas, benarkah peserta Tapera pasti mendapatkan rumah? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, aturan soal hak dan kewajiban peserta masuk Bab IV bagian kedua. Tepatnya di Pasal 49. Di pasal itu disebutkan, hak apa saja yang didapatkan peserta.

Total ada enam poin, yang dicantumkan dalam Pasal 49 ayat 1:

a. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera

b. Memperoleh nomor indentitas kepesertaan dan nomor rekening individu

c. Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan

d. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera

e. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian

f. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.

Lalu di ayat 2 pasal yang sama, disebutkan bahwa hak peserta yang dimaksud dalam ayat 1 tidak dibedakan antara peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.

Kewajiban

Kemudian, penjelasan soal kewajiban peserta dituangkan di dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pada ayat 1 dijelaskan, peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan BP Tapera, yakni saban tanggal 10.

Di ayat 2 disebutkan, dalam hal peserta pekerja pindah tempat kerja, maka harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor kepesertaan.

Sumber Dana Tapera

Penjelasan soal sumber Dana Tapera dijelaskan di Pasal 63. Pada ayat 1 disebutkan, sumber Dana Tapera bersumber dari:

a. Hasil penghimpunan simpanan peserta

b. Hasil Pemupukan simpanan peserta

c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta

d. hasil Pengalihan aste Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

e. Dana wakaf, dan

f. Dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, di ayat 2 dijelaskan, Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Di Pasal 64 ayat 1 disebutkan, Dana Tapera yang bersumber dari dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 2 merupakan tabungan pemerintah pada BP Tapera.

Berlaku 2027

PP tentang Penyelenggaraan Tapera ditanda-tangani Presiden Joko Widodo 20 Mei 2020. Keputusan ini akan berlaku paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP.

Dalam aturan itu disebutkan, besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 mengatur tentang besarannya, yakni pemberi kerja 0,5%, dan pekerja 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Klaim Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat.

"Ya, semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, (27/5/2024).

Jokowi mencontohkan, sebelumnya iuran BPJS kesehatan yang juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Menurutnya, kebijakan seperti ini awalnya memang berat, tetapi manfaat dari program ini sangat besar bagi masyarakat.

"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta, kan juga ramai. Tapi, setelah berjalan, kan saya kira merasakan manfaatnya, bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," imbuhnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!