NUSANTARA
Bawaslu Sleman Tindak Lanjuti Dugaan Pelibatan Anak dalam Kampanye
"Dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak. "

KBR, Yogyakarta - Bawaslu Kabupaten Sleman, DIY meneruskan laporan adanya dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman.
Laporan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan atas kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang dilakukan salah satu partai politik (parpol) pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, penerusan ini akan mengacu pada dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
“Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan, dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak. Oleh karena itu dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman Jumat kemarin,” kata Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam rilis yang terima KBR, Minggu (17/11/2024).
Menurut Arjuna, dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang digelar parpol pendukung paslon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat, 8 November 2024 lalu.
Baca juga:
- Bank Indonesia DIY Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Pilkada
- Deklarasi Pilkada 2024 Ramah Perempuan dan Anak.
Arjuna menjelaskan, pada saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya memberikan uang santunan. Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2.
“Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak, di mana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” ujarnya.

Di lain pihak, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, menambahkan, pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan. Namun, karena obyeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih, maka disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
“Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya,” jelasnya.
Yuwan menegaskan, sudah ada Surat Edaran Bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Dalam SE itu, salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
“Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon,” pungkasnya.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!