NUSANTARA

Bawaslu: Perusakan APK Jadi Tren Pelanggaran di Masa Kampanye

Masyrakat yang merusak APK bisa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Kediri
Petugas Satpol PP bersama anggota Panwaslu menertibkan APK di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/11/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra

KBR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut perusakan alat peraga kampanye (APK) bakal menjadi tren pelanggaran di masa kampanye.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, perusakan APK masuk ke dalam identifikasi kerawanan. Perusakan APK juga menjadi salah satu dari 70 laporan yang masuk ke Bawaslu.

Lolly mengingatkan semua peserta pemilu tidak merusak maupun menghilangkan APK. Sebab tindakan itu termasuk dalam pidana pemilu.

Larangan itu dimuat di Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Soal APK ini kemudian muncul, sahabat-sahabat sudah mendengar misalnya ada yang menyatakan APK-nya dirusak. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu punya kewajiban mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan, penghilangan APK. Karena itu potensinya pidana pemilu," ucap Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Lolly menambahkan, peringatan agar tidak merusak APK juga ditujukan untuk masyarakat umum.

Meski tidak bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, masyrakat yang merusak APK bisa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!